Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tanpa Penyesalan, Pelaku Pengeroyokan di Semarang Masih Bisa Tersenyum di Kantor Polisi

Empat tersangka pengeroyokan warga Sumatra di Kota Semarang kompak pakai baju tahanan di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (3/2/2023).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Seorang tersangka Feris Kanidia Kantana alias Gondrong (19) tampak tersenyum saat berada di kantor Polrestabes Semarang, di kota Semarang Semarang, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Empat tersangka pengeroyokan warga Sumatra di Kota Semarang kompak pakai baju tahanan di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (3/2/2023).

Seorang tersangka Feris Kanidia Kantana alias Gondrong (19) tampak berbeda dengan tiga tersangka lainnya.

Ia tampak menyunggingkan senyum kepada para jurnalis yang mengambil dokumentasi dalam konferensi pers.

Baca juga: Polisi Selidiki Aksi Pengeroyokan Pria Misterius Berbaju Hitam di SPBU Banyuwangi

Tak ada urat malu maupun takut yang ditunjukkan Gondrong dalam kegiatan tersebut.

"Kami bukan gangster, hanya pemuda kampung biasa," ujar pentolan komplotan aksi pengeroyokan, Muhammad Danang Priyantoro alias Krembis (28).

Dalam kejadian pengeroyokan tersebut, mereka memang menghajar dua pemuda dengan menggunakan helm, besi dan tangan kosong.

Pemicu persoalan itu cuma sepele, mereka tak terima korban memblayer ketika berpapasan. 

Tak hanya menghajar, mereka juga merampas handphone korban.

Tersangka Tri Witdodo alias  Dodo (24) menyebut, handphone hasil rampasan sudah dijual sebesar Rp 400 ribu.

"Uang kasihkan ke cewek saya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, empat pemuda Semarang hajar warga perantau asal Sumatra.

Para pelaku tidak terima ketika korban memblayer motornya ketika melintas.

Para pelaku lalu menghajar korban sampai babak belur, tak hanya itu seorang pelaku mengambil handphone korban.

"Iya kami ketemu papasan di jalan blayer-blayer, kami tak terima lalu tak suruh berhenti malah kabur," kata seorang tersangka Muhammad Danang Priyantoro  alias Krembis (28) di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (3/2/2023).

Krembis tidak sendiri, ia dibantu tiga orang temannya masing-masing Feris Kanidia Kantana alias Gondrong (19)

Agus Setiawan alias Ngandus (19), dan Tri Witdodo alias Dodo (24).

Seorang tersangka Feris Kanidia Kantana alias Gondrong (2)
Seorang tersangka Feris Kanidia Kantana alias Gondrong (19) tampak tersenyum saat berada di kantor Polrestabes Semarang, di Kota Semarang, Jumat (3/2/2023).

Dua orang perempuan pacar dari Krembis dan Dodo ikut berada di lokasi kejadian tetapi mereka hanya berstatus saksi.

"Ya memang kami dalam kondisi mabuk," lanjut Krembis.

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di cuci mobil Oppa Carwass, Jalan Wr Supratman, Ngemplak Simongan, Semarang Barat,Minggu (22/11/2023) sekira pukul 23.45 WIB.

Peristiwa itu menyebabkan dua orang terluka yakni Korban yang berpapasan dengan para pelaku Andi Irawan warga asal Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) dan seorang penjaga cuci mobil.

Ia ikut kena imbas karena korban lari menyelamatkan diri ke tempat cuci mobil tersebut.

"Empat pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Kota Semarang," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

Para pelaku melakukan pemukulan terhadap dua korban baik dengan tangan kosong, pakai helm dan sebatang besi,

Kelompok pemuda tersebut sebenarnya ada enam orang empat pria dan dua wanita.

"Peran wanita itu hanya dibonceng dan melihat sehingga hanya berstatus sebagai saksi," imbuh Donny.

Pengakuan korban, peristiwa perampasan handphone tersebut bermula ketika korban sedang naik motor dipepet para pelaku di dekat pasar BK Jalan Simongan.

Sadar akan jadi korban kejahatan, korban langsung tancap gas ketakutan tetapi terus dikejar para pelaku hingga ke tempat cucian mobil Oppa Carwass.

Cucian mobil itu merupakan usaha milik kakak korban.

Baca juga: Sekuriti di IKN Jadi Tersangka Setelah Ketahuan Buat Laporan Palsu Pengeroyokan agar Naik Gaji

Korban berniat berlindung di tempat itu akan tetapi para pelaku terus mengejar hingga ke dalam tempat tersebut.

Akibat kejadian itu, korban alami memar di mata pipi kiri dan memar di kening hingga harus mendapatkan perawatan medis.

"Para pelaku masih dalam pemeriksaan, mereka dijerat pasal 170 dan 365 KUHPidana," tandas Donny. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved