Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Hakim Pengadilan Agama Tulung Agung, Dipecat Usai Terlibat Cinta Lokasi dengan Pemohon Cerai

Nasib seorang hakim pengadilan agama di Tulungagung Jawa Timur dipecat setelah terlibat cinta lokasi dengan pemohon cerai.

Editor: rival al manaf
via bolmora.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib seorang hakim pengadilan agama di Tulungagung Jawa Timur dipecat setelah terlibat cinta lokasi dengan pemohon cerai.

Hakim tersebut berinisial MY, ia diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, (3/2/2023).

Dalam pertimbangan majelis, hakim MY dianggap telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Semarang Harap SIdang Bisa Berlangsung Secara Offline

Baca juga: Kisah Petani Berhenti Poligami Setelah Miliki 12 Istri dan 102 Anak, Alasannya Kuat Setop Nikah Lagi

Majelis menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 Ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar ketua majelis hakim, M Taufiq HZ dalam persidangan, dikutip dari siaran pers, Sabtu (4/2/2023).

Perkara ini berawal ketika MY yang masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung terjebak asmara dengan salah seorang wanita pelapor perceraian.

Pelapor saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya, dan tidak sengaja bertemu dengan MY.

Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut.

MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor.

Bahkan, selama proses persidangan, MY mengajak pelapor untuk menikah.

Lantaran pelapor ingin proses perceraiannya cepat diputus, kemudian menyetujui hal tersebut.

Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri.

Dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja.

Sebenarnya, MY sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor.

Namun, karena permintaan Ketua PA, MY kemudian menyetujui.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved