Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Warga Solo Kaget PBB Naik 400 Persen, Solusinya Bisa Ajukan Keringanan, Begini Caranya 

Seorang warga Solo Dewi, dibuat erkaget-kaget dengan kenaikan Pajab Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan

Editor: muslimah
Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi pajak (Thinkstock) 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang warga Solo Dewi, dibuat erkaget-kaget dengan kenaikan Pajab Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan.

Pasalnya ada kenaikan yang mencapai 400 persen.

Dari awalnya di kisaran Rp 450 ribu menjadi hampir Rp 2 juta.

Ia pun bertekad untuk mengajukan keringanan.

Baca juga: Tagihan Pajak Naik 400 Persen, Dewi Warga Solo Kaget Harus Bayar Rp 2 Juta, Dulu Hanya 450

Baca juga: Gus Nur Klaim Susah Salat dan Kena Pungli 100 Ribu Perhari di Rutan Polda Jateng, Ini Kata Polisi

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Solo, Jawa Tengah, pada 2023, meroket hingga ratusan persen.

Pemerintah kota (Pemkot) memberikan stimulus berupa keringanan pembayaran PBB.

Seperti diketahui, stimulus merupakan pengurangan yang diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak terhadap besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat mengatakan kebijakan penerapan stimulus diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2023-2025.

Pemberian stimulus tersebut dihitung secara berjenjang menurut besar kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP), pada PBB.

Ia menjabarkan, kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 33 persen.

Kemudian, kenaikan NJOP sebesar 3-4,9 kali diberikan besaran stimulus 65 persen.

Kemudian, kenaikan NJOP sebesar 5 kali ke atas, diberikan besaran stimulus 80 persen, kebijakan pemberian stimulus ini berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Stimulus, dapat dilihat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, dan juga dilengkapi dengan barcode pembayaran.

"Stimulus ditetapkan saat proses perhitungan, setelah jadi ketetapan. Masih ada kesempatan permohonan keringanan pajak terutangnya," kata Tulus, saat dikonfirmasi, pada Jumat (3/2/2023).

Terkait, pengurangan atau permohonan keringanan, Tulus menjelaskan ada dua kanal layanan yang disediakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved