Berita Jateng
Warga Solo Kaget PBB Naik 400 Persen, Solusinya Bisa Ajukan Keringanan, Begini Caranya
Seorang warga Solo Dewi, dibuat erkaget-kaget dengan kenaikan Pajab Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan
Editor:
muslimah
"Ada dua kanal, bisa lewat digital, dengan akses e-layanan dan juga bisa langsung datang ke kantor dan akan dilayani," jelasnya.
Dalam e-layanan wajib pajak Pemkot Solo, warga tinggal melakukan mendaftar akun atau log in ke akun yang sudah ada.
Kemudian, saat melakukan pengajuan layanan akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data yang diperlukan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Warga Solo Bisa Ajukan Keringanan Pembayaran PBB, Begini Caranya
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Jateng
Ini Alasan Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Kasus Hak Siar Nenek Endang: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Regenerasi Dalam Korupsi, Sosok Dua Sekda Klaten Rugikan Negara Rp6,8 M Kasus Sewa Plasa |
![]() |
---|
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Masih Kalah Dari Subang, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp 3,7 Juta di Kota Semarang |
![]() |
---|
Kunjungan Menko Zulkifli Hasan Diwarnai Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Gaji 8,5 Persen Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.