Berita Semarang
Daftar 11 Bakal Calon DPD dari Jateng Dinyatakan Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi
KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan 11 bakal calon (balon) DPD RI Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap dukungan perbaikan verifikasi administrasi.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan 11 bakal calon (balon) DPD RI Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap dukungan perbaikan verifikasi administrasi.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Perbaikan Administrasi Ke Satu di Hotel Mahima Semarang pada Jumat (3/2/2023) malam.
Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng mencatat, terdapat 13 balon anggota DPD yang menyerahkan berkas verifikasi administrasi. Akan tetapi, dari ke 13 balon tersebut hanya 12 balon yang diterima berkasnya oleh KPU.
"Terdapat 13 balon yang menyerahkan berkas. Tapi hanya ada 12 bacalon yang diterima penyerahannya sampai 29 Desember pukul 23:59 WIB," kata Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro di sela acara kepada Tribunjateng.com.
Dari 12 balon tersebut, kata dia, 6 balon di antaranya sudah memenuhi syarat minimal dukungan. Sementara, 7 bacalon lain melakukan perbaikan lantaran kurang dari minimal syarat 5000 dukungan.
"Ada 7 bacalon yang melakukan perbaikan 16-22 Januari 2023," imbuhnya.
Setelah dilakukan rekapitulasi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng Putnawati mengatakan terdapat 11 bacalon anggota DPD Jateng dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, 1 balon anggota DPD Jateng lain dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"11 balon memenuhi syarat dan 1 balon tidak memenuhi syarat minimal dukungan," katanya saat membacakan putusan pleno.
Ia menambahkan, 1 balon anggota DPD Jateng atas nama Nur Rohman tidak memenuhi syarat lantaran saat penyerahan perbaikan pada Minggu 22 Januari pukul 23:59 WIB, dukungan yang diserahkan hanya berjumlah 4474.
Setelah dilakukan analisis oleh tim dari pihak Nur Rohman, rupanya terdapat 8 data pendukung ganda.
"Setelah dilakuan fasilitasi penambahan waktu 2x24 jam, rupanya admin (red: tim Nur Rohman) menghapus 8 calon pendukung. Karena melihat analisis ganda terdapat data ganda maka kemudian 8 pendukung itu dihapus," ungkap Putnawati.
KPU pun segera melakukan koordinasi dengan tim pihak Nur Rohman. Sayangnya, hingga batas akhir pengumpulan pada Selasa 24 Januari pukul 23:59 WIB, data pengganti yang sedianya bakal dikumpulkan gagal.
"Hasil koordinasi dari KPU dengan admin Nur rohman, katanya mau diganti yang 8 orang tersebut. Namun sampai batas akhir pengumpulan pada 24 Januari pukul 23:59, tidak ada data pengganti tersebut. "Maka data awal 4474 berubah menjadi 4466. Ini dicatat di kejadian khusus." imbuhnya.
Adapun 11 bakal calon Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD Jateng antaralain:
- Agus Mujiyanto,
- Ahmad Baligh Mu'aidi,
- Kodirin,
- Lamaatus Shobah Dimyati Rois dan
- Muhdi
- Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen,
- Bambang Sutrisno,
- Casytha Arriwi Kathmandu,
- Denty Widi Eka Pratiwi,
- Joko Dalmadyo dan
- petahana Abdul Kholik
Sementara, bacalon atas nama Nur Rohman dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.
11 balon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, selanjutnya akan mengikuti syarat verifikasi faktual yang berlangsung pada Senin - Minggu, 6 - 26 Februari 2023. (ags/tribun jateng cetak)
Puncak Kabupaten Semarang Expo 2023 Meriah, Didatangi Lebih dari 4.000 Orang |
![]() |
---|
Perkuat Jejaring Internasional, Fakultas Ekonomi Unnes Perkuat Kerjasama dengan UITM Malaysia |
![]() |
---|
36 Bencana Alam Terjadi di Kabupaten Semarang, Waspada Tanah Longsor! |
![]() |
---|
Polah Tak Biasa Maling di Semarang, Berlagak Mau Pinjami Uang hingga Minta Korban Tabur Garam |
![]() |
---|
Wajah Baru Makam Ulama Besar KH Soleh Darat di TPU Bergota Semarang, Kini Dilengkapi Cungkup Joglo |
![]() |
---|