Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Grobogan

PT Sai Apparel Grobogan Terbukti Melanggar Ketentuan Pembayaran Upah, Hasil Investigasi Tim Jateng

Disnakertrans Jawa Tengah menemukan pelanggaran yang dilakukan PT Sai Apparel Grobogan dalam hal pembayaran upah buruh.

Penulis: hermawan Endra | Editor: raka f pujangga
TANGKAPAN LAYAR VIDEO
Video amatir yang merekam seorang wanita buruh PT Sai Apparel Industries di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mencak-mencak kepada bosnya yang berkebangsaan India viral di media sosial. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati memastikan kasus pekerja di Grobogan yang viral di TikTok karena upahnya tak dibayar, telah melalui mekanisme mediasi dan investigasi.

Meski tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja

Hal itu sesuai dengan upaya pemeriksaan yang telah dilakukan Jumat (3/2/2023) lalu.

Baca juga: Viral Tik Tok Buruh Pabrik Tak Dapat Upah Lembur, Ini Tanggapan Partai Buruh

Dari hasil investigasi awal, ditemukan pelanggaran yang dilakukan PT Sai Apparel Grobogan dalam hal pembayaran upah. 

"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa  mengirimkan nota riksa," kata dia, Senin (6/2/2023).

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022.

Berdasarkan hal itu, Disnakertrans Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September. 

Hal itu dilakukan agar diketahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya dibayarkan perusahaan kepada para buruh yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 karyawan. 

Mumpuniati mengatakan, sesuai Perppu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana.

Namun demikian, pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang. 

"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini," paparnya. 

Terakhir, ia mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah.

Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota.

Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng. 

Baca juga: Buruh Lembur Tak Dibayar WNA di Grobogan, Ganjar: Laporkan! Tak Direspons Saya Jitaki

Dia menambahkan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng.

Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.

"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," pungkas Mumpuniati. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved