Berita Viral

Resmi, Ini Tarif Jasa Derek Mobil di Jalan Tol, Jangan Sampai Tertipu Pungutan Liar

Pengguna jalan tol bisa memakai layanan yang disediakan PT Jasa Marga (Persero) Tbk

Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Ilustrasi. Foto: Mobil pemudik saat diderek petugas Jasa Marga karena alami kerusakan di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jumat (6/5/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Hindari pungli, berikut tarif resmi jasa derek mobil di jalan tol.

Pengguna jalan tol bisa memakai layanan yang disediakan PT Jasa Marga (Persero) Tbk

Layanan ini gratis hingga pintu keluar tol terdekat atau sampai jarak satu kilometer dari pintu keluar tol.

Biaya tambahan dikenakan jika pengguna jalan melewati batas ketentuan.

Baca juga: Update Daftar Harga BBM Hari Ini di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia, Shell, Vivo, dan BP AKR

Baca juga: Jadwal Liga 1 Pekan 23 Madura Vs Persis, Persita Vs Persija, PSIS Vs Persebaya, Bali Vs Persib

Peristiwa mobil mogok di jalan bebas hambatan atau tol masih kerap dialami oleh sebagian pengemudi.

Apalagi, ketika mobil sudah menempuh perjalanan cukup jauh.

Ketika kondisi seperti itu terjadi, pemilik mobil tentunya harus melakukan berbagai langkah agar dapat melanjutkan perjalanan serta tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Salah satu cara, yaitu melalui penggunaan fasilitas derek dari operator jalan tol terkait atau langganan.

Namun, sayangnya tak sedikit pengemudi yang minim informasi mengenai cara mendapatkan layanan tersebut.

Apabila tidak tahu, maka sangat rawan terkena pungli dari oknum yang menyediakan derek mobil di jalan tol.

Untuk diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyediakan fasilitas derek untuk kendaraan yang mogok di jalan bebas hambatan yang dikelolanya

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram @official.jasamarga, Minggu (5/2/2023), pengguna jalan tol dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis hingga pintu keluar tol terdekat atau sampai jarak satu kilometer dari pintu keluar tol.

Pengguna tol juga dapat menggunakan layanan ini menuju bengkel yang diinginkan dengan biaya tambahan.

Biaya tambahan akan dikenakan setelah melewati batas ketentuan, yakni Gerbang tol terdekat, Pool derek, dan tempat lain dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved