Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Resmi, Ini Tarif Jasa Derek Mobil di Jalan Tol, Jangan Sampai Tertipu Pungutan Liar

Pengguna jalan tol bisa memakai layanan yang disediakan PT Jasa Marga (Persero) Tbk

Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Ilustrasi. Foto: Mobil pemudik saat diderek petugas Jasa Marga karena alami kerusakan di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jumat (6/5/2022). 

Setelah menghubungi call center maka akan ada petugas yang datang untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan.

Kemudian petugas akan menderek kendaraan apabila diperlukan sesuai dengan standar operasi yang telah diterapkan.

Berikut ini tarif resmi untuk pelayanan derek resmi, agar pengguna jalan tol tidak tertipu dengan pungutan liar mobil derek.

-Untuk kendaraan Golongan I tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 100.000. Kemudian untuk berikutnya setiap kilometer akan dikenakan tarif sebesar Rp 8.000

-Untuk kendaraan Golongan II tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 135.000. Kemudian akan dikenakan tarif Rp 100.000 untuk setiap kilometernya.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biar Tidak Kena Pungli, Ini Tarif Resmi Jasa Derek Mobil di Jalan Tol

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved