Berita Regional
Kepala Sekolah Terancam 15 Tahun Penjara Usai Meyetubuhi Siswi di Tana Toraja
Kepala sekolah berinisial MS (42) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, harus mendekam di penjara usai menyetubuhi siswinya yang masih di bawah umur,
TRIBUNJATENG.COM, TORAJA – Kepala sekolah berinisial MS (42) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, harus mendekam di penjara usai menyetubuhi siswinya yang masih di bawah umur, berinisial WR (15).
MS diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, di Maruang Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja.
Penangkapan itu berdasarkan laporan LP/B/22/II/2023/2023/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan.
Baca juga: Korban Pencabulan Ketua Remaja Masjid di Sleman Mencapai 20 Orang, Begini Kondisinya Sekarang
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan, kejadian berawal pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat itu korban dan terduga pelaku saling berkirim pesan via Messenger.
“Dia mengajak korban bertemu di sekolahnya. Namun korban mengatakan tidak mau dengan alasan mau ke rumah neneknya yang ada di Bila. Namun saat perjalanan menuju rumah neneknya, saat itu sedang turun hujan dan motor yang digunakan korban mogok. Kemudian korban singgah di sekolahnya dan bertemu pelaku yang saat itu sudah ada di sekolah,” kata Juara Silalahi, saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Lanjut Juara, saat bertemu di sekolah, terduga pelaku mengajak ke dalam ruangan kantornya dengan menarik tangan korban.
Lalu korban dibawa ke tempat tidur.
“Di situlah terduga pelaku memeluk dan menggauli korban,” ucap Juara.
Kemudian pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 22.00 Wita, korban diinterogasi oleh keluarganya.
Korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.
“Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkannya ke Polsek Bonggakaradeng. Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Buser Sat Reskrim mengamankan pelaku," ujar Juara.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Polres Tana Toraja melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
Korban juga telah melakukan visum.
Baca juga: Nenek SAI Menangis Pilu, Laporkan Pencabulan Terhadap Cucunya, Malah Dilaporkan Balik Oleh Pelaku
“Pelaku sudah kami amankan," ungkapnya.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Juara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Siswinya yang Masih di Bawah Umur, Kepsek di Tana Toraja Ditangkap Polisi"
Dua Pemilik Rumah Jadi Korban, Ledakan Misterius di Jatim Menghancurkan Hunian dan Mobil |
![]() |
---|
Wisudawati UIN Walisongo Kehilangan 2 HP di Kampus Seusai Acara Wisuda, Kasus Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Kecurigaan Pak Kades di Lokasi Pengecoran Janda Muda Hamil: Tidak Ada Pembangunan |
![]() |
---|
Setelah Ritual Tabur Bunga Mawar, Beredar Kabar Bripda Alvian Sinaga Pembakar Pacar di Kos Ditangkap |
![]() |
---|
Seorang Kakek Curi Sepatu Rp9 Juta di Perumahan TNI, Mengaku Dijual Rp85 Ribu untuk Bayar Kos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.