Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Pilkades Serentak di Sragen Digelar Oktober 2023, 10 Kades Bakal Dipilih

Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pelaksanaan Pilkades di daerah harus dilakukan sebelum November 2023 agar tidak berbarengan Pemilu.

Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sragen bakal diselenggarakan pada Oktober 2023.

10 Kepala Desa (Kades) akan dipilih pada Oktober itu.

Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pelaksanaan Pilkades di daerah harus dilakukan sebelum November 2023 agar tidak berbarengan dengan Pemilu.

"Pilkades insya Allah akan kami laksanakan sebelum November 2023, seperti yang disampaikan oleh Mendagri."

"Bahwa daerah yang sudah siap untuk Pilkades harus dilaksanakan sebelum November 2023."

"Atau bila dilaksanakan sesudah itu, harus izin," kata Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada Tribunjateng.com, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Minim Pencahayaan Rekaman CCTV Kecelakaan Tabrak Lari, Kapolres Sragen Akui Kesulitan

Setelah dihitung-hitung, kata Yuni --sapaan akrabnya--, Kabupaten Sragen siap untuk melaksanakan Pilkades pada Oktober untuk pelaksanaannya, sehingga untuk tahapannya enam bulan sebelumnya.

10 desa yang akan mengikuti Pilkades adalah Desa Jambeyan Kecamatan Sambirejo, Desa Ngrombo Kecamatan Plupuh, Desa Puro Kecamatan Karangmalang.

Desa Jetak Kecamatan Sidoarjo, Desa Kedungupit Kecamatan Sragen, Desa Sunggingan Kecamatan Miri, Desa Girimargo Kecamatan Miri, Desa Doyong Kecamatan Miri, Desa Ngandul Kecamatan Sumberlawang, dan Desa Banyurip Kecamatan Jenar.

"Jadi tahapannya diukur mundur sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Yuni.

Baca juga: Masa Jabatan Komisioner KPU Sragen Berakhir Oktober, Para komisioner KPU Berambisi Menjabat Kembali

Penentuan Hari

Yuni mendapat pesan khusus dari para Kades yang saat ini masih menjabat perihal penentuan hari penyelenggaraan Pilkades sesuai hitungan Jawa.

Pihaknya bisa menyesuaikan dan mewujudkan permintaan para Kades, asalkan semua persyaratan terpenuhi.

Dengan dilakukan Pilkades sebelum Pemilu, pihaknya meyakini akan lebih kondusif.

Mengingat apabila Pilkades ditunda akan ada penanggungjawab (Pj).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved