Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Masa Jabatan Komisioner KPU Sragen Berakhir Oktober, Para komisioner KPU Berambisi Menjabat Kembali

Masa jabatan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen habis sebelum penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yakni pada akhir Oktober

Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng /Mahfira Putri Maulani
Ketua KPU Sragen, Minarso 

 TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Masa jabatan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen habis sebelum penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yakni pada akhir Oktober mendatang. 

Artinya bisa saja terjadi pergantian komisioner KPU selama proses tahapan Pemilu 2024. Meski begitu, para komisioner saat ini berkomitmen menyelesaikan tugas dan kembali mencoba menjadi anggota KPU.

Ketua KPU Sragen, Minarso mengatakan komisioner KPU Sragen sudah tidak menjabat pada 24 Oktober 2023 mendatang. Saat ini, semua baru menjabat satu periode.

Minarso mengaku, seluruh komisioner sepakat akan mengikuti proses rekruitmen komisioner KPU Sragen. Karena baru satu periode, semua berpeluang kembali untuk menjabat sebagai komisioner KPU.

"Peluang ke periode ke dua ada. Dari hasil diskusi kami berlima akan kembali mendaftar. Mudah-mudahan kami bisa kembali ke periode ke dua," ujar Minarso.

Minarso menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, masa jabatan komisioner selama lima tahun. Bisa memperoleh kesempatan satu kali jabatan berikutnya.

Berdasarkan masa jabatan tersebut, Minarso melanjutkan diperkirakan tiga bulan sebelum akhir masa jabatan sudah ada proses seleksi komisioner baru.

"Juni sudah mulai ada pengumuman dari KPU RI. Sragen dan satu angkatan yang bersama Sragen sudah mulai berproses. Sepertinya, Soloraya kecuali Kabupaten Karanganyar," katanya.

Dia menambahkan, untuk panitia seleksi (pansel) dari  KPU RI. Persyaratannya kurang lebih sama seperti lima tahun lalu. Seperti bukti pengalaman pernah menjadi penyelenggara pemilu.

Selain itu jika masih bekerja di pemerintahan atau pekerjaan lainnya harus menyertakan izin dari atasan. "ASN atau perangkat desa boleh ikut seleksi tapi harus menyertakan izin," tandasnya. (uti)

Baca juga: Pemkab Karanganyar Dukung Gerakan Pemasangan Patok Serentak, Antisipasi Konflik Tanah

Baca juga: Motor Oleng Tabrak Pembatas Jalan saat Salip Mobil, 1 Orang Tewas di Lokasi Kecelakaan

Baca juga: Tahun 2023 UPT BP2MI Jawa Tengah Target Memberangkatkan 12 Ribu PMI 

Baca juga: Serangan Kera Ekor Panjang Resahkan Warga di Bulu Sukoharjo, Perlu Solusi Jangka Panjang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved