Berita Regional

Uang Nasabah Prioritas CIMB Niaga Pekanbaru Dibobol Rp 6,7 Miliar, Dipakai Pelaku Buat Trading

Wanita hamil tujuh bulan yang juga mantan Relationship Manager Bank CIMB Niaga membobol rekening nasabah prioritas hingga Rp 6,7 miliar.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/IDON
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto (tengah) bersama jajaran Ditreskrimsus memperlihatkan barang bukti yang disita dari seorang tersangka tindak pidana perbankan, penipuan dan penggelapan, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Seorang mantan Relationship Manager Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru, SAL (32) membobol rekening tiga nasabahnya mencapai Rp 6,7 miliar.

Korban yang curiga uangnya tidak masuk dalam sistem bank, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus tindak pidana perbankan, penipuan dan penggelapan yang terjadi di Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Bappebti Akui Kesalahan soal Banyaknya Korban Robot Trading

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, tersangka berinisial SAL (32), yang kini telah ditahan di Polda Riau.

"Tersangka merupakan mantan Relationship Manager Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru. Tersangka bekerja di bank tersebut sejak 2019," sebut Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (7/2/2023).

Perempuan yang sedang hamil tujuh bulan ini menipu tiga orang nasabah prioritas bank tersebut.

Akibatnya, ketiga korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,7 miliar.

"Modusnya tersangka selaku Relationship Manager atau marketing pada PT Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru Syariah, menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada tiga orang nasabah prioritas," ujar dia.

"Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulan," ungkap Sunarto.

Aksi kejahatan itu dilakukan tersangka SAL sejak 2020 sampai 2022.

Awalnya, pada Desember 2020, tersangka menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah Fix Rate kepada nasabah prioritas Bank CIMB Niaga.

"Setelah korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan. Alasannya proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap," kata Sunarto.

Baca juga: Tersangka Robot Trading Net89 Tewas dalam Kecelakaan di Ruas Tol Boyolali

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved