Berita Regional

Kisah Pilu Remaja 14 Tahun Mengandung Janin Pamannya di Bali, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Nahas, remaja 14 tahun hamil tujuh bulan mengandung janin dari pamannya sendiri.

Editor: raka f pujangga
Bram Kusuma
Ilustrasi: Pemerkosaan. 

Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada 29 Desember 2022.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban yang saat itu didampingi psikiater serta orangtuanya, korban mengakui telah disetubuhi pamannya satu kali," beber Sumarjaya.

Korban lalu dilakukan pemeriksaan visum dan USG di RSUD Buleleng pada 30 Januari 2023.

Hasil pemeriksaan USG korban mengandung janin dengan perkirakan usia kehamilan 28 minggu 5 hari atau sekitar 7 bulan.

Setelah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi, polisi menangkap pelaku A pada 20 Januari 2023 dan dijebloskan ke Rutan Mapolres Buleleng.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan," kata dia.

Baca juga: Cerita Pilu Korban Pemerkosaan Terpaksa Menikahi Pelaku, Kini Nasibnya Ditelantarkan di Sumut

"Masa penahanan tersangka telah diperpanjang penyidik 40 hari ke depan. Sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara," jelasnya.

Pelaku A disangka dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 d UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Buleleng Perkosa Ponakan yang Berusia 14 Tahun hingga Hamil"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved