Berita Regional
Kisah Pilu Remaja 14 Tahun Mengandung Janin Pamannya di Bali, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Nahas, remaja 14 tahun hamil tujuh bulan mengandung janin dari pamannya sendiri.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban yang saat itu didampingi psikiater serta orangtuanya, korban mengakui telah disetubuhi pamannya satu kali," beber Sumarjaya.
Korban lalu dilakukan pemeriksaan visum dan USG di RSUD Buleleng pada 30 Januari 2023.
Hasil pemeriksaan USG korban mengandung janin dengan perkirakan usia kehamilan 28 minggu 5 hari atau sekitar 7 bulan.
Setelah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi, polisi menangkap pelaku A pada 20 Januari 2023 dan dijebloskan ke Rutan Mapolres Buleleng.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan," kata dia.
Baca juga: Cerita Pilu Korban Pemerkosaan Terpaksa Menikahi Pelaku, Kini Nasibnya Ditelantarkan di Sumut
"Masa penahanan tersangka telah diperpanjang penyidik 40 hari ke depan. Sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara," jelasnya.
Pelaku A disangka dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 d UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Buleleng Perkosa Ponakan yang Berusia 14 Tahun hingga Hamil"
Sosok Jenderal TNI Bolak-balik Kunjungi Polsek Geger, Ternyata Kapolsek Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Bocah Perempuan 8 Tahun Ditemukan Tewas di Kos, Ibunya Sempat Kabur |
![]() |
---|
Kerangka Manusia Terbungkus Daster Merah Jambu Ditemukan Pencari Ikan di Area Tambak |
![]() |
---|
Karyawan Zaskia Adya Mecca Jadi Korban Pemukulan di Jalan, Pelaku Mengaku Anggota |
![]() |
---|
Bayi dengan Kaki Terikat Ditemukan di Saluran Air, Diduga Dilempar dari Lantai 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.