Berita Jateng
Pengelola Tambang Ilegal di Pati Punya Informan, Polisi Harus Atur Ulang Strategi saat Penggerebekan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Jawa Tengah menutup dua tambang ilegal di Pati dan Blora.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Akibat pengerukan gunungan tanah untuk tambang berdampak pada lingkungan yang mudah terjadi banjir.
Luasan lahan yang ditambang di dua lokasi hampir sama yakni seluas 4 hektare.
"Jadi bukit diratakan, tanahnya dijual, kemudian dijadikan sawah. Mereka mainnya begitu makanya selama enam bulan ini mereka berpindah-pindah.
Ada juga yang diurug kemudian dijadikan perumahan. Kalau yang di daerah Pati seperti itu," terangnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakannya, potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal sebesar Rp100 juta.
Dua tersangka dikenakan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah menjadi PP penganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Terhadap dua tersangka sudah naik sidik. Ancaman pidana 5 tahun, denda 100 miliar," tandasnya. (Iwn)
Cegah Perundungan, Program Pesantren Ramah Anak Terus Digalakkan |
![]() |
---|
Melalui Buku Jawa Tengah Berani Mendunia, Strategi Ekspor Baru Diluncurkan di Hari Jadi ke-80 Jateng |
![]() |
---|
Petani Apresiasi Pemprov Jateng Pulihkan Lahan Pertanian Seluas 512 Hektar di Demak |
![]() |
---|
Kebahagiaan Rifan, Petani Demak: Lahan yang Dulu Terendam Kini Berpotensi 3 Kali Panen Setahun |
![]() |
---|
Lewat Buku “Jawa Tengah Berani Mendunia”, Strategi Ekspor Baru Diluncurkan di Hari Jadi ke-80 Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.