Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Ditreskrimsus Kucing-kucingan Saat Gerebek 2 Tambang Ilegal di Pati dan Blora

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Jawa Tengah menutup dua tambang ilegal di Pati dan Blora. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Berikut ini video Ditreskrimsus Kucing-kucingan Saat Gerebek 2 Tambang Ilegal di Pati dan Blora

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Jawa Tengah menutup dua tambang ilegal di Pati dan Blora

Dua pengelola tambang turut ditangkap polisi masing-masing pria berinisal DSU pengelola tambang di Desa Sambeng, Todanan, Kabupaten Blora.

Satunya, pria berinisal DAS pengelola tambang di Desa Sumbermulyo, Tlogowungu, Kabupaten Pati

Dalam upaya penutupan tersebut, polisi harus kucing-kucingan dengan pengelola tambang ilegal terutama di Pati.

Sebab, aksi pengrebekan polisi sempat terendus pengelola tambang. 

"Sebenarnya saat kami di jalan sudah terendus. Begitu kami sampai di Demak, informan di sana menyampaikan untuk balik kanan dulu karena di sana tidak ada kegiatan," jelas Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing di Kota Semarang, Rabu (8/2/2023).

Polisi lantas mengatur ulang strategi, selepas melakukan pengintaian selama empat hari, pihaknya kembali ke lokasi tambang di Pati.

Di lokasi itu, polisi berhasil menyergap para penambang ilegal, Kamis 26 Januari 2023.

"Kami mapping lagi,  kami siapkan semuanya baru empat hari kemudian kami jalan. Memang dalam kasus ini harus ada aktivitas baru bisa dilaksanakan penindakan," terangnya. 

Penyergapan di Blora terhitung berlangsung lancar yang dilakukan, Selasa 24 Januari 2023. 

Dua kasus pengungkapan tambang ilegal di dua daerah tersebut menjadi kasus pembuka soal tambang ilegal polisi di tahun 2023. 

"Aktivitas penambangan di Pati sudah berjalan enam bulan sedangkan di Blora baru empat bulan," paparnya.

Ia menyebut, dari dua lokasi tambang yang ditutup merupakan penambangan tanah urug. 

Tanah urug tersebut dijual ke masyarakat sekitar seharga Rp110 ribu per truk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved