Berita Regional
Sebar Video Mesum Karena Kesal Ditinggal Kekasih, Pria Asal Tugumulyo Terancam 6 Tahun Penjara
Sebar video mesum miliknya membuat pria berinisial SY asal Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir ditangkap polisi.
TRIBUNJATENG.COM, KAYUAGUNG - Sebar video mesum miliknya hingga beredar di tengah membuat pria berinisial SY asal Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir ditangkap polisi.
Pelaku diketahui menyebarkan sedikitnya 5 video asusila di media sosial.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir mengungkap SY sebagai pembuat dan penyebar video asusila tersebut.
Baca juga: Profil ANS Kosasih Dirut Taspen Dituding Kamaruddin S Punya 6000 Video Mesum dengan Banyak Wanita
Pelaku hanya bisa tertunduk malu ketika diperiksa lalu dihadapkan ke awak media di ruang pemeriksaan unit pidana khusus (Pidsus) Mapolres OKI.
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP didampingi Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Iptu Wahyudi membenarkan telah mengamankan tersangka berinisial SY.
Dikatakan Iptu Wahyudi awal mula penyelidikan yaitu beredarnya video di media sosial yang berisi konten asusila.
"Kami mendapatkan informasi adanya konten asusila visual yang beredar di masyarakat, dan kemudian langsung dilakukan penyelidikan," ungkapnya saat pers rilis di halaman Mapolres OKI, Kamis (9/2/2023) siang.
Pada akhirnya, pihak kepolisian Polres OKI berhasil mengamankan tersangka dengan inisial SY, yang melakukan perbuatan asusila tersebut bersama temannya berinisial AN.
"Dari hasil interogasi, didapat informasi bahwa keduanya telah saling menjalin hubungan asmara kurang lebih 5 minggu dan telah 5 kali melakukan hubungan seksual," kata dia.
Baca juga: Viral Video Mesum Remaja Diduga di GOR Balai Jagong Kudus, Warga Cerita Pemandangan Sehari-hari
"Pelaku juga mengaku jika perbuatan tersebut dilakukan di salah satu rumah tempat tinggal dari tersangka, dengan dilakukan atas persetujuan dari kedua belah pihak," terangnya.
Masih kata dia, adapun peran pelaku SY dari video seksual tersebut yakni sebagai model atau pemeran, sementara rekannya AN selain menjadi lawan main juga sebagai penyebar video.
"Untuk pelaku AN sudah kami kantongi identitasnya namun saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Ditambahkan saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses sidik dan berharap tidak ada kendala.
"Sementara untuk motif pembuatan video tersebut awalnya hanya untuk konsumsi pribadi. Namun karena ada perselisihan di antara pelaku dan temannya, sehingga timbul sakit hati dan kemudian menyebarkan video tersebut," jelasnya.
Baca juga: Respon Video Mesum Viral, Bupati Kudus Hartopo Perintahkan Satpol PP untuk Operasi di Balai Jagong
Terkait dengan perkara tersebut, pihaknya juga telah mengamankan dua unit handphone merek Apple yang digunakan untuk menyimpan video pornografi.
"Kami juga mengamankan sprei, bantal dan pakaian di tempat pembuatan video asusila tersebut,"
"Sementara pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pelaku Pembuat 5 Video Asusila Asal Lempuing OKI Ditangkap Polisi, Ini Motifnya
Kisah Haru Ibu dan Anak Terpisah Selama 37 Tahun, Akhirnya Bisa Bertemu Kembali di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Terkuak! Istri Mantri Pernah Ketahuan Selingkuh, Tapi Nekat Jalin Asmara Lagi dengan Kades |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Cewek Michat di Dekat Kandang Ayam, Diperkosa Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Portal Berita TribunSorong.com Diluncurkan, Hadir di Provinsi Termuda Indonesia |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Ungkap Lompatan Besar E-Katalog LKPP RI |
![]() |
---|