Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Badut Jalanan Purworejo Dijerat Pasal Berlapis Usai Bacok Temannya, Karena Kedapatan Bawa Narkoba

Badut jalanan TS (35) yang menjadi tersangka kasus pembacokan rekan seprofesinya di Purworejo dijerat pasal berlapis karena memiliki narkoba.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
Badut jalanan yang jadi tersangka kasus pembacokan rekan seprofesinya di Purworejo ternyata membawa dan mengkonsumsi Narkoba. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Badut jalanan berinisial TS (35) yang menjadi tersangka kasus pembacokan rekan seprofesinya di Purworejo dijerat pasal berlapis.

Pasalnya, pelaku ternyata membawa dan mengonsumsi Narkoba.

TS diketahui menyimpan dan mengkonsumsi Narkoba merek Alprazolam.

Baca juga: Positif Narkoba, 65 Tenaga Honorer Asal Lhokseumawe Diputus Kontrak

Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada tersangka TS (35) ini merupakan warga Menteng Jakarta.

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni menjelaskan, Satres Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan terhadap TS (35) warga Jakarta yang membawa Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam sebanyak 6 Butir.

"Kejadian ini bermula dari perkara penganiayaan yang dilakukan oleh TS sendiri terhadap temannya. Pada saat diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo, ditemukan Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam sebanyak 6 Butir di tas pinggang," kata Yuli Munasoni pada keterangan resminya, Jumat (10/2/2023).

Diketahui sebelumnya TS melakukan penganiayaan terhadap rekan seprofesinya yang juga sebagai badut jalanan dengan cara membacok.

Selanjutnya TS melarikan diri namun dapat di amankan oleh Satreskrim Polres Purworejo.

TS diketahui mendapatkan barang haram tersebut sebelum datang di Purworejo.

Saat ini Satres Narkoba melakukan penyitaan barang bukti berupa 6 butir Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam dan 1 buah tas selempang milik tersangka.

Yuli menambahkan, TS diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta," kata dia.

Baca juga: Belum Ada Kapoknya, Residivis Pengguna Narkoba Kembali Curi Motor, Pelaku Warga Banjarnegara

Selain dilakukan penyidikan dalam perkara Penganiayaan, Satresnarkoba Polres Purworejo pun melakukan penyidikan perkara menyimpan, memiliki dan atau membawa Psikotropika terhadap TS.

Akibatnya 2 penyidikan terhadap TS dilakukan.

Selain penganiayaan TS juga disidik atas perkara Narkoba. 

Diberitakan sebelumnya, TS membacok Hendri (35), warga Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Hendri harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok TS.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono menjelaskan, pelaku dan korban bekerja dilokasi yang sama yakni di persimpangan lampu merah Banyuurip.

Kejadian berawal saat TS mendapat informasi bahwa korban diduga mengambil uang setoran sewa pakaian badut sebesar Rp 80.000.

Jengkel dengan perbuatan korban, kemudian pelaku melakukan tindak penganiayaan kepada korban.

"Atas dugaan tersebut TS alias Boy mendatangi Korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban sampai korban dibawa kerumah sakit," kata Khusen saat dikonfirmasi dikantornya.

Baca juga: Tanggapan Ketua DPRD Kota Pekalongan Soal Anggotanya Ditangkap BNNK Batang karena Narkoba

Sebelum melakukan penganiayaan bacok kepada korban, TS membeli 1 Bilah Golok di salah satu pedagang pasar Kutoarjo.

Kemudian TS mendatangi korban di rumahnya kemudian marah-marah dan langsung melakukan pembacokan ke badan korban.

"Saudara TS melakukan penganiayaan terhadap korban melarikan diri namun di teriaki oleh korban. Masyarakat sekitar kemudian mengamankan saudara TS," kata dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Badut Jalanan yang Bacok Rekan Seprofesi dI Purworejo Ternyata Bawa dan Konsumsi Narkoba"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved