Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KKN Upgris

KKN UPGRIS Beri Sosialisasi Terkait Manfaat dan Bahaya Pinjol Bagi Masyarakat Kalicari

Mahasiswa kelompok 25 KKN UPGRIS adakan Sosialisasi Literasi Digital dengan tema “Pahami Manfaat dan Bahaya Pinjaman Online”

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
EDUKASI TENTANG BAHAYA PINJOL, KKN UPGRIS KELOMPOK 25 BERI SOSIALISASI TERKAIT MANFAAT DAN BAHAYA PINJOL BAGI MASYARAKAT KALICARI 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mahasiswa kelompok 25 KKN UPGRIS adakan Sosialisasi Literasi Digital dengan tema “Pahami Manfaat dan Bahaya Pinjaman Online” yang bertempat di Balai Kelurahan Kalicari.

Kegiatan ini menyasar seluruh masyarakat yang aktif di Kelurahan Kalicari.

Sosialiasi ini dilakukan karena maraknya kasus pinjol di era sekarang yang bukan hanya melibatkan kreditur tetapi orang yang dekat dengan kreditur (keluarga/teman/kerabat).

Sosialisasi ini memberikan materi tentang jenis-jenis pinjol, ciri-ciri pinjol legal dan illegal, serta manfaat dan resiko menggunakan jasa pinjaman online.

Dr. Haryono, SH., MH. yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UPGRIS yang paham terkait bahaya pinjaman online menjadi pemateri pada acara kali ini.

“Saudara-saudari sekalian, jika kalian ingin melakukan pinjol pahami dulu supaya tidak penjol.

Pinjol itu tidak pasti menjerumuskan kepada kesengsaraan tapi ada juga pinjol yang bersifat legal yang dipegang oleh otoritas jasa keuangan (OJK).

Sebelum melakukan pinjaman online alangkah baiknya kita mengecek nomor ojk yang tertera di dalam promosi mereka,” ujar bapak Dr. Haryono, SH., MH selaku pemateri.

Masyarakat yang hadir merasa terbantu terkait adanya sosialisasi yang digelar oleh tim KKN UPGRIS kelompok 25 yang berada di kalicari ini karena memberikan pemahaman tentang bahaya dan manfaat pinjol.

“Pak, ini saya diteror oleh debt call dan debt collector yang mengatas namakan salah bank padahal yang melakukan pinjaman itu salah satu masyarakat, terus saya harus bagaimana pak?,” ujar Pak Soleh selaku RW 4.

“Jika jumlah pembayaran diluar dari jumlah ketentuan saat melakukan pinjaman maka anda tidak perlu membayarnya, meski diancam pidana pun jangan takut pak, karena itu hanya kecaman dan anda telah melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan itu namanya pinjaman online secara illegal," ujar bapak Dr. Haryono, SH., MH selaku pemateri.

Pinjaman online memang memberikan apa yang kita butuhkan secara instan tetapi kita perlu memahami resiko kedepannya jika melakukan pinjaman online.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved