Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Universitas Wahid Hasyim Semarang bersama DPRD Kudus Bedah 4 Ranperda

Universitas Wahid Hasyim Semarang bersama DPRD Kudus gelar bedah empat Ranperda.

|
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: sujarwo
Dok. DPRD Kudus
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan bersama pimpinan dan anggota DPRD melakukan bedah empat Ranperda inisiatif DPRD bersama Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, pada 9 - 11 Februari 2023. 

Dia menyebut, manajemen penyelenggaraan haji saat ini belum optimal, terlepas adanya issu kenaikan biaya haji yang masih dalam pembahasan. Sehingga, perlu regulasi baru yang mendukung atas regulasi yang sudah ada.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan bersama pimpinan dan anggota DPRD melakukan bedah empat Ranperda inisiatif DPRD bersama Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, pada 9 - 11 Februari 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan bersama pimpinan dan anggota DPRD melakukan bedah empat Ranperda inisiatif DPRD bersama Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, pada 9 - 11 Februari 2023. (Dok. DPRD Kudus)

Pihaknya berharap, lahirnya Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Haji ini bisa menyempurnakan produk hukum lainnya. Seperti contoh, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Diharapkan, pemerintah daerah dapat memfasilitasi biaya transportasi dan akomodasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi, dan dari debarkasi ke daerah asal. Juga termasuk pembiayaan operasional PPIH daerah, beserta transportasi dan akomodasinya sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah. 

"Pemerintah daerah melalui pihak terkait juga bertanggungjawab atas pembinaan dan pengawasan terhadap jemaah haji. 

Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Dosen Unwahas Semarang, Dr Mastur menjelaskan, Ranperda terkait bantuan hukum bagi warga miskin dirasa sangat perlu mengingat Indonesia adalah negara hukum. Di mana negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu, sehingga semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan
hukum (equality before the law).

Menurut dia, hak memperoleh pembelaan dari seorang advokat atau pembela umum adalah hak asasi setiap orang dan merupakan salah satu unsur untuk memperoleh keadilan bagi semua orang. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian 
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Tujuan Ranperda ini diharapkan dapat  menyediakan dasar berpikir yang rasional, obyektif, serta komprehensif mengenai pokok-pokok pemikiran mengenai bantuan hukum untuk warga miskin di Kabupaten Kudus. Menyediakan arah dan panduan bagi pemangku kepentingan, menyediakan landasan hukum bagi semua pihak, terkait bantuan hukum untuk warga miskin Kabupaten Kudus," tuturnya. 

Menurut dia, Ranperda ini nantinya bisa menjadi rujukan stakeholder, DPRD dan pemerintah daerah lainnya, serta pihak terkait dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan terkait bantuan hukum untuk warga kurang mampu. 

"Bantuan hukum adalah jenis pelayanan yang sangat dibutuhkan oleh para pencari keadilan di Indonesia. Nantinya bisa diatur melalui Perda, iterkait syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan orang-orang yang berhak mendapatkan fasilitas bantuan hukum dari pemerintah daerah," jelasnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved