Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Kabupaten Kudus

DPRD Kudus Bedah Empat Ranperda Sekaligus

DPRD Kabupaten Kudus membedah empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus bersama para akademisi dari Unwahas Semarang

Editor: Editor Bisnis
IST
BEDAH RANPERDA - Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan bersama pimpinan dan anggota DPRD melakukan bedah empat Ranperda inisiatif DPRD bersama Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, pada 9 - 11 Februari 2023. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus membedah empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus bersama para akademisi dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang. Empat Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Ranperda tentang Fasilitasi Ibadah Haji, dan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.

BEDAH RANPERDA - Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan bersama pimpinan dan anggota DPRD melakukan bedah empat Ranperda inisiatif DPRD bersama Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, pada 9 - 11 Februari 2023.
BEDAH RANPERDA - Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan bersama pimpinan dan anggota DPRD melakukan bedah empat Ranperda inisiatif DPRD bersama Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, pada 9 - 11 Februari 2023. (IST)

Pelaksanaan dilakukan selama 3 hari mulai dari 9 - 11 Februari 2023. Tujuannya untuk mengakomodir poin-poin yang bisa dibahas dalam rapat pansus dari para akademisi.

BEDAH RANPERDA - Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan bersama pimpinan dan anggota DPRD melakukan bedah empat Ranperda inisiatif DPRD bersama Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, pada 9 - 11 Februari 2023.
BEDAH RANPERDA - Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan bersama pimpinan dan anggota DPRD melakukan bedah empat Ranperda inisiatif DPRD bersama Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, pada 9 - 11 Februari 2023. (IST)

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan mengatakan, total ada 8 Ranperda inisiatif DPRD yang saat ini sedang dibahas. Tiga pansus sudah dibentuk untuk menggodok rancangan produk hukum di Kabupaten Kudus.

Masan melanjutkan, selain empat Ranperda yang dibahas di atas, DPRD Kudus juga membahas empat Ranperda yaitu Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), Ranperda tentang Pelayanan dan Perlindungan Buruh, Ranperda tentang Sumber Daya Air, dan Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata.

BEDAH RANPERDA - Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan bersama pimpinan dan anggota DPRD melakukan bedah empat Ranperda inisiatif DPRD bersama Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, pada 9 - 11 Februari 2023.
BEDAH RANPERDA - Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan bersama pimpinan dan anggota DPRD melakukan bedah empat Ranperda inisiatif DPRD bersama Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, pada 9 - 11 Februari 2023. (IST)

Kata dia, bedah Ranperda dimaksudkan untuk menggali informasi lebih dalam agar pembahasan dan penyusunan produk hukum bisa lebih optimal.

"Saat ini, semua Ranperda sudah masuk dalam pembahasan tim Pansus, diharapkan bisa dibahas dengan teliti, mendalam dan komprehensif. Pansus sudah bisa membahas Ranperda yang telah ditentukan," ujarnya, Senin (13/2/2023).

Masan menegaskan, pembahasan rancangan peraturan daerah harus dilakukan secara mendalam dan saksama. Sehingga, hasil dari Peraturan Daerah (Perda) nantinya tidak hanya menjadi produk hukum saja, namun juga menjadi Perda yang aplikatif, yang bisa dijalankan.

"Pansus sudah bisa mulai rapat pembahasan. Nantinya pembahasan bisa saja membutuhkan waktu yang panjang karena harus mendalam," ucapnya.

Dosen dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wahid Hasyim Semarang, Dr Hasan mengatakan, penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus memperhatikan beberapa faktor. Di antaranya adalah statistik kunci sekolah, siswa dan sosial di Kabupaten Kudus.

Berdasarkan data jumlah sekolah dan siswa menurut jenjang pendidikan 2021-2022, lanjut dia, ada 343 unit TK/RA dengan 20.323 pelajar di dalamnya, 567 SD/MI dengan 81.998 pelajar, 119 SMP/MTS dengan 47.182 pelajar, 55 SMA/MA dengan 25.150 pelajar, dan 29 SMK dengan jumlah pelajar 17.637 orang.

Dia menyebut, ada tren kenaikan indeks pembangunan manusia di Kota Kretek dari 74,94 persen pada 2020 menjadi 75,16 persen pada 2021 lalu.

Hasan menilai, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini nantinya mendukung lahirnya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, mewujudkan kemandirian daerah, dan dapat menjadi pedoman dalam pembangunan daerah.

Melalui Ranperda ini, lanjut dia, penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mengembangkan potensi dan kualitas SDM yang lahir melalui jenjang pendidikan paud, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, pendidikan layanan khusus, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan informal.

Sehingga dibutuhkan tenaga pendidik yang profesional, sarana dan prasarana yang mendukung, anggaran yang mencukupi, yang bisa menopang kualitas pendidikan di Kabupaten Kudus.

"Ini jadi tantangan dan peluang bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai
dengan arah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Kudus," jelasnya.

Sementara itu, Dosen Universitas Wahid Hasyim Semarang, Dr Tri Juniarto menyampaikan, pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama pesantren untuk memenuhi aspek
daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan. Sehingga, Ranperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren inisiatif DPRD Kudus dapat mendukung keberlangsungan pendidikan di pondok pesantren lebih maju lagi.

Lahirnya gagasan Ranperda ini, lanjut dia, diharapkan pemerintah daerah melalui APBD dapat memberikan dukungan dan fasilitasi ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan
masyarakat. Di antaranya dalam bentuk bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana bantuan teknologi, dan pelatihan keterampilan.

"Dukungan dan fasilitasi diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

DPRD Kabupaten Kudus bersama sejumlah akademisi Unwahas Semarang juga membedah Ranperda tentang Fasilitasi Ibadah Haji dan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.

Ranperda tentang Fasilitasi Ibadah Haji nantinya dapat menjadi payung hukum pemerintah daerah hadir dan membantu kebutuhan jemaah haji. Di antaranya adalah transportasi dan akomodasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi, dan dari debarkasi ke daerah asal. Juga termasuk pembiayaan operasional PPIH daerah, beserta transportasi dan akomodasinya sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah.

Fasilitas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah hadir, sehingga jemaah haji akan merasa terlindungi. Pemerintah daerah melalui pihak terkait juga bertanggungjawab atas pembinaan dan pengawasan terhadap jemaah haji.

Kabupaten Kudus juga didorong agar segera mempunyai Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.

Dengan produk hukum tersebut, pemerintah daerah bisa memberikan fasilitasi bantuan hukum bagi warganya yang membutuhkan, utamanya warga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Sehingga, semua masyarakat Kudus memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved