Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vonis Mati Sambo

Hakim Wahyu Menyatakan tidak Menemukan Ada Alasan Pemaaf dari Perbuatan eks Perwira Tinggi Polri Itu

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukum mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis

YOUTUBE
Begini Ekspresi Ferdy Sambo Divonis Mati, Majelis Hakim Langsung Tinggalkan Ruangan Usai Sidang 

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga Joshua Hutabarat," kata Majelis Hakim di persidangan.

Majelis hakim melanjutkan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yakni Kadiv Propam Polri."Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya yang turut terlibat. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," tegas hakim.

Tuntutan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup penjara.

Jaksa juga tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri Ferdy Sambo."Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tutur jaksa.

Sesuai Harapan

Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Rosti menilai hakim telah tegak lurus dan adil dalam memutuskan hukuman yang setimpal atas hilangnya nyawa seorang anak.

"Pada saat ini menyatakan, Hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Kami keluarga menyatakan puas dengan putusan hakim, sesuai dengan harapan," katanya di PN Jaksel.

Dia juga berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengawal kasus kematian anaknya tersebut.

"Hadir semua, Tuhan hadir di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan keajaibannya," jelasnya.

Rosti juga mengatakan Tuhan telah menunjukkan mukjizatnya melalui perantara majelis hakim yang mengabulkan harapan keluarga dengan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya hakim sebagai utusan di muka bumi ini, mereka telah memberikan harapan kami sesuai perbuatan Sambo yang mendapat putusan vonis yaitu hukuman mati," tukasnya.

Pihak keluarga Brigadir J meminta agar majelis hakim memerintahkan untuk memulihkan nama, harkat dan martabat anaknya.

Mengingat dalam perkara ini, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terus melempar narasi bahwa Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap Putri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved