Vonis Mati Sambo
Hakim Wahyu Menyatakan tidak Menemukan Ada Alasan Pemaaf dari Perbuatan eks Perwira Tinggi Polri Itu
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukum mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukum mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Tujuh jam lamanyaeks Kadiv Propam Polri itududuk di kursi pesakitan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selama jalannya persidangan, Sambo yang mengenakan masker dan kacamata tampak tertegun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan terdakwa Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," lanjut Hakim Wahyu.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
Mendengar vonis hakim, Sambo lantas mendatangi penasihat hukumnya untuk berdiskusi.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut lalu meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata usai divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel.
Sambo mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta mendapat pengawalan ketat Brimob.Dia terlihat menenteng buku hitam sambil tertunduk untuk kembali ke sel tahanan.
Hakim Wahyu menyatakan pihaknya tidak menemukan adanya alasan pemaaf dari perbuatan mantan perwira tinggi Polri itu.
"Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf dari diri terdakwa Ferdy Sambo," kata Wahyu dalam putusannya.
Atas hal itu, majelis hakim menyatakan kalau Ferdy Sambo harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.
Tak hanya itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan tidak ada hal meringankan terdakwa dalam perkara ini."Tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini," kata majelis hakim.
Sementara untuk hal memberatkan, Majelis Hakim Wahyu membeberkan beberapa poin yang di antaranya yakni perbuatan Ferdy Sambo telah membuat luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga Joshua Hutabarat," kata Majelis Hakim di persidangan.
Majelis hakim melanjutkan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yakni Kadiv Propam Polri."Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya yang turut terlibat. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," tegas hakim.
Tuntutan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup penjara.
Jaksa juga tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri Ferdy Sambo."Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tutur jaksa.
Sesuai Harapan
Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Rosti menilai hakim telah tegak lurus dan adil dalam memutuskan hukuman yang setimpal atas hilangnya nyawa seorang anak.
"Pada saat ini menyatakan, Hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Kami keluarga menyatakan puas dengan putusan hakim, sesuai dengan harapan," katanya di PN Jaksel.
Dia juga berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengawal kasus kematian anaknya tersebut.
"Hadir semua, Tuhan hadir di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan keajaibannya," jelasnya.
Rosti juga mengatakan Tuhan telah menunjukkan mukjizatnya melalui perantara majelis hakim yang mengabulkan harapan keluarga dengan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya hakim sebagai utusan di muka bumi ini, mereka telah memberikan harapan kami sesuai perbuatan Sambo yang mendapat putusan vonis yaitu hukuman mati," tukasnya.
Pihak keluarga Brigadir J meminta agar majelis hakim memerintahkan untuk memulihkan nama, harkat dan martabat anaknya.
Mengingat dalam perkara ini, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terus melempar narasi bahwa Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap Putri.
Namun dalil terdakwa ditolak hakim dengan menyatakan hal tersebut tidak terbukti.
"Kami berharap kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat martabatnya, semua keluarga mengharapkan agar anak kami yang dirampas nyawanya, mohon dipulihkan nama baiknya, harkat dan martabatnya," tegas Rosti. (Tribun Network/Reynas Abdila)
story highlights
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukum mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2)
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU)
Tuntutan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup penjara
Information:
Page: 1
Order by page: 0
Edition date: Mon, 13 Feb 2023
Created date: Mon, 13 Feb 2023 20:50
Hari Ini Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis |
![]() |
---|
Sakit Hati Putri Candrawathi Buat Ferdy Sambo Divonis Mati |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kata Mahfud MD: Sudah Tepat |
![]() |
---|
Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Melakukan Penembakan terhadap Brigadir J |
![]() |
---|
Detik-detik Hakim Bacakan Vonis Mati Kepada Ferdy Sambo, Hadirin Bersorak Kencang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.