Berita Semarang
Pemkot Semarang Usulkan 2 Raperda kepada Dewan, Penarikan Pajak dan Retribusi Minta Segera Dibahas
Pemerintah Kota Semarang mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Semarang
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Semarang.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap, dua raperda inisiatif pemkot tersebut bisa segera dibahas oleh kalangan legislatif.
Pasalnya, pada 2024 mendatang, pemerintah daerah seluruh Indonesia wajib memiliki Perda Penarikan Pajak dan Retrubusi.
"Ini sifatnya nasional, seluruhnya harus punya perda ini. Kalau tidak, kami tidak bisa mengambil pajak ataupun retribusi," ujar Ita, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (13/2/2022).
Pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dinas-dinas penghasil pendapatan telah melakukan inventarisasi sektor-sektor yang bisa ditarik pajak maupun retribusi. Pihaknya telah menyusun penarikan apa saja yang akan dilakukan ke depan.
"Jadi, sudah punya pegangan akan menarik pajak dan retribusi apa saja. Kalau sebelumnya satu perda untuk pajak apa. Kalau ini nanti jadi satu satu ada di dalam perda," terangnya.
Selain Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi, Ita menambahkan, Pemkot Semarang juga mengusulkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Usulan raperda ini berkaca pada banyaknya aset-aset Kota Semarang yang terbilang menjadi idola. Banyak aset-aset yang dulu dikerjasamakan namun saat ini sudah tidak bisa dilakukan lagi.
"Sehingga, harus ada penyesuaian. Yang lalu-lalu banyak yang tidak ada hak dan kewajiban. Dengan adanya perda, nanti bisa memperkuat bagaimana pengelolaan barang milik daerah," sambungnya.
Di sisi lain, Ita juga mendukung dua inisiatif raperda dari DPRD Kota Semarang yaitu Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Menurutnya, Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol diperlukan mengingat semakin banyak penggunaan minuman beralkohol di ibu kota Jawa Tengah.
"Bahkan, terakhir di Taman Indonesia Kaya. Ini merusak generasi muda Kota Semarang," ujarnya.
Ita juga mendukung inisiatif Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Perda ini melengkapi perda yang sudah ada yakni Perda Perlindungan Anak yang sudah disahkan pada tahun lalu. Terlebih, Pemkot Semarang memiliki UPTD Perlindungan Perempuan sehingga adanya perda tersebut nantinya sebagai penguat dalam implementasi pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
"Jadi, ada empat perda yang dibahas awal tahun ini. Paling penting pajak dan retribusi karena seluruh nasional harus pakai ini. Maka, kami berharap bisa segera dibahas," ucapnya. (eyf)
Baca juga: Hasil Babak I Skor 1-0 Persebaya Surabaya Vs PSS Sleman Liga 1, Ze Valente Jebol Gawang Mantan
Baca juga: Detik-detik Hakim Bacakan Vonis Mati Kepada Ferdy Sambo, Hadirin Bersorak Kencang
Baca juga: 26 Siswa SD Keracunan, Pedagang Jasuke Maklor Diamankan Polsek Mejobo
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Memvonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati
RSI Sultan Agung Semarang Buka Suara, Berikut Penyebab Awal Polemik Berujung Penganiayaan dr Astra |
![]() |
---|
Pesatnya Perkembangan Mal di Semarang Bikin Belanja Lebih Mudah |
![]() |
---|
Dua Ton Sampah Organik per Hari Disulap Jadi Maggot Bernilai Ekonomi di Kota Semarang |
![]() |
---|
Pejalan Kaki Kewalahan Menyeberang di Area Tugu Muda, Dishub: Akan Kami Kaji untuk Disempurnakan |
![]() |
---|
Fakta Baru Kematian Iko Mahasiswa Unnes: Saksi Sebut Dilempar Tongkat hingga Isi CCTV RS Kariadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.