Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Target Rampungkan 4 Raperda Kota Semarang, Kadarlusman: Tak Sampai 2 Bulan

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, panitia khusus (pansus) pembentukan Perda telah dibentuk dan segera mengupas setiap Raperda.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman sedang memimpin rapat paripurna, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang menargetkan pembahasan 4 Raperda yakni 2 Raperda usulan Pemkot Semarang dan 2 Raperda inisiatif dewan bisa selesai dalam kurun waktu tidak lebih dari dua bulan. 

Dua raperda usulan Pemkot Semarang yaitu Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Sedangkan, raperda inisiatif dewan meliputi Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. 

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, panitia khusus (pansus) pembentukan Perda telah dibentuk dan segera mengupas setiap Raperda.

Pansus akan bergerak cepat membahas raperda tersebut agar segera disahkan menjadi perda. 

Baca juga: Detik-detik Mobil Mewah Kecelakaan Tunggal di Jalan Tol Gayamsari Semarang, Diduga Jalan Licin

Baca juga: Pemkab Semarang Gencarkan Gersindang,Program Tambahan Menahan Laju Penyakit Cacar Sapi

"Kalau sudah kami paripurnakan, sudah kami putuskan untuk pansus."

"Perintahnya jelas, segera dilaksanakan, tidak hanya dua raperda inisisatif dewan, tetapi juga usulan Pemkot Semarang."

"Jadi, ada empat perda," terang Pilus, sapaannya kepada Tribunjateng.com, Senin (13/2/2023). 

Pilus menekankan, setiap pansus akan fokus menyelesaikan masing-masing raperda.

Pihaknya optimis empat raperda selesai dalam waktu tidak lebih dari dua bulan. 

"Target tidak sampai dua bulan selesai."

"Alhamdulillah, teman-teman dewan fokus."

"Kerjanya konsen."

"Dalam waktu 1,5 bulan bisa selesai," tegasnya. 

Baca juga: Pemkab Semarang Gencarkan Gersindang,Program Tambahan Menahan Laju Penyakit Cacar Sapi

Baca juga: Pengundian Lapak Shopping Center Johar Semarang Dimulai, Pedagang Sesuai Sistem E-Pandawa

Menurut Pilus, empat raperda tersebut sangat penting dimiliki Kota Semarang.

Pengawasan minuman beralkohol penting.

Pihak-pihak yang menyediakan minuman beralkohol harus mengerti aturan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. 

"Minuman beralkohol perlu diatur."

"Paling tidak pengelola paham."

"Mereka paham sanksinya apa," ucapnya. 

Begitu pula perda usulan Pemkot Semarang yakni penarikan pajak dan retribusi, menurut Pilus, juga penting karena menyangkut pendapatan daerah untuk membangun Kota Semarang. (*)

Baca juga: Tryout Seleksi Perangkat Desa di SMAN 1 Kudus, Ketua LPPM Unsoed: 522 Peserta Rebutkan 25 Formasi

Baca juga: Besok Selasa Tes Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Digelar Unpad di 3 Lokasi

Baca juga: Kata Bupati Arief Rohman Kepada Warga Blora: RS Randublatung Dibangun Tahun Ini

Baca juga: Paspor Jamaah Calon Haji Asal Salatiga Bisa Dibuat di Kantor Kemenag, Total Biaya Rp 500 Ribu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved