Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

4 Hal yang Bikin Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Putri Candrawathi, Diperkuat Rekaman CCTV

Berikut alasan yang membuat Putri Candrawathi divonis lebih berat darii tuntutan jaksa. Putri mendapat vonis 20 tahun penjara

Editor: muslimah
KompasTV
Putri Candrawathi juga mendapat vonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara 

Majelis hakim memastikan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan Ferdy Sambo. 

"Maka terdakwa harus dijathi pidana," tegas hakim Wahyu saat membacakan putusannya.  

Sebelum dijatuhi hukuman, hakim Wahyu lalu menguraikan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yakni: 

- Pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun. 

- Perbuatan terdakwa telah meninggalkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J

- Perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat

- Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum yakni Kadiv Propam.  

- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masayrakat Indonesia dan dunia internasional serta

- Perbuatan terdakwa menyebabkana banyak anggota polri untuk terlibat dalam kasus ini. 

- Terdakwa berbelit-belit

- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim memastikan tidak ada. 

"Mengadili menyatakna terdakwa Ferdy Sambo terbukti terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. tanpa hal mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagiaman mestinya yang dilakukan bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim Wahyu. 

Putusan ini langsung disambut dengan tangisan oleh ibu BRigadir J yang hadir di kursi depan pengadilan. 

"Terimakasih dan bersyukur," sebut Rosti Simanjuntak.  (*)

Surya.co.id : 4 ALASAN Pemberat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tahu Rencana Ferdy Sambo Ke Brigadir J

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved