Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Mati dan Putri Candrawathi 20 Tahun, Keluarga Brigadir J: Keadilan Kami Rasakan

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

YOUTUBE
Ferdy Sambo Divonis Mati 

Rohani menilai, dengan hukuman tersebut, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa.

"Iya betul. Sambo sekarang dihukum mati, jadi tidak ada lagi Sambo Sambo Lain di kemudian hari," kata Rohani.

Sementara, ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menyebut, vonis mati untuk Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarga.

Rosti berterima kasih kepada majelis hakim atas vonis hukuman mati untuk Sambo.

"Ya, (vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo) sesuai harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat," ujar Rosti.

"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya, yaitu hakim kepada utusan di muka bumi ini," ungkap Rosti, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sementara, ayah Yosua, Samuel Hutabarat menilai hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri sebenarnya tak sebanding dengan nyawa anaknya.

Namun, dia tetap mengapresiasi putusan dari majelis hakim.

“Kami mengapresiasi karena Putri Candrawathi dihukum sesuai dengan Pasal 340 yakni pembunuhan berencana,” kata Samuel melalui sambungan telepon.

“Memang tidak sebanding dengan nyawa anak yang hilang.

Tapi kami mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberikan rasa keadilan,” ujar Samuel. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara bagi Putri Candrawathi di Mata Keluarga Brigadir J"

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Eksekusi Tembak Hukuman Mati di Indonesia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved