Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Divonis Mati dan Putri Candrawathi 20 Tahun, Keluarga Brigadir J: Keadilan Kami Rasakan
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rohani menilai, dengan hukuman tersebut, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa.
"Iya betul. Sambo sekarang dihukum mati, jadi tidak ada lagi Sambo Sambo Lain di kemudian hari," kata Rohani.
Sementara, ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menyebut, vonis mati untuk Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarga.
Rosti berterima kasih kepada majelis hakim atas vonis hukuman mati untuk Sambo.
"Ya, (vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo) sesuai harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat," ujar Rosti.
"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya, yaitu hakim kepada utusan di muka bumi ini," ungkap Rosti, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sementara, ayah Yosua, Samuel Hutabarat menilai hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri sebenarnya tak sebanding dengan nyawa anaknya.
Namun, dia tetap mengapresiasi putusan dari majelis hakim.
“Kami mengapresiasi karena Putri Candrawathi dihukum sesuai dengan Pasal 340 yakni pembunuhan berencana,” kata Samuel melalui sambungan telepon.
“Memang tidak sebanding dengan nyawa anak yang hilang.
Tapi kami mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberikan rasa keadilan,” ujar Samuel. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara bagi Putri Candrawathi di Mata Keluarga Brigadir J"
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Eksekusi Tembak Hukuman Mati di Indonesia
Fakta Baru Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kapolres Ternyata Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu |
![]() |
---|
Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat |
![]() |
---|
Respons Keluarga Brigadir J Setelah MA Menyunat Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Adil Sekarang Kecewa |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.