Berita Semarang
Permintaan Layanan Percepatan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Semarang Tinggi
Permintaan layanan percepatan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Semarang tinggi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Permintaan layanan percepatan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Semarang tinggi. Pemohon tidak perlu menunggu lama dalam proses pembuatan paspor.
Kasi Lalu Lintas Keimigrasian kantor Imigrasi Semarang,Thomas Aris Munandar mengatakan proses percepatan pembuatan paspor tidak memerlukan waktu lama. Pemohon bisa mengambil di waktu yang sama saat mengajukan permohonan.
"Paspor biasa hari ini permohonan tiga hari baru selesai atau jadi. Kalau paspor percepatan permohonan hari ini dan dapat diselesaikan hari yang sama," jelasnya, Senin (13/2/2023).
Thomas menerangkan tarif yang dikenakan untuk percepatan berbeda dengan permohonan paspor biasa. Pemohon dikenakan biaya tambahan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar sebesar Rp 1 juta diluar biaya buku.
"Jika paspor biasa biaya buku Rp 350 ribu, jika percepatan ditambah RP 1 juta jadi nominalnya Rp 1.350.000. Kalau E paspor Rp 650 ribu jika percepatan ditambah Rp 1 juta jadi nominal 1.650.000," tuturnya.
Menurutnya, layanan permohonan percepatan pembuatan paspor persyaratan yang dibutuhkan sama dengan permohonan paspor biasa. Layanan tersebut dibuka di dua titik yakni Kantor Imigrasi Semarang, dan ULP Manunggal Jati.
"Pemohon layanan percepatan pembuatan paspor banyak. Untuk kuota penerbitan hanya dibatasi 18 buku diantaranya 9 buku untuk Kantor Imigrasi Semarang, dan 9 buku ULP Manunggal Jati. Kuota itu penuh setiap harinya," imbuhnya.
Layanan itu, kata dia, hanya bisa diakses dari pukul 08.00 hingga 11.00. Pembayaran tarif PNBP layanan itu harus dibayarkan sebelum pukul 12.00 melalui sistem simponi.
"Meski sudah melakukan percepatan tapi belum melakukan pembayaraan sebelum pukul 12.00 hangus dan tidak bisa kita proses. Harus mengulangi dari awal lagi," imbuhya.
Ia menegaskan pengenanaan PNBP layanan percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019. Layanan itu untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan cepat paspor.
"Jadi ini bukan pungli bisa dicek di peraturan itu," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pemintaan-paspor-meningkat.jpg)