Berita Nasional
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Komentar Ibu Brigadir J hingga Kamaruddin Simanjuntak
Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun atau satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
|
Editor:
muslimah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Tak hanya itu, ia juga berterima kasih pada Rosti Simanjuntak karena telah menerima permintaan maaf Bharada E.
"Kiranya Tuhan memberikan kekuatan pada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel," tandasnya.
Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi almarhum.
Pembunuhan terhadap Brigadir J direncanakan Ferdy Sambo karena cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan.
Selain ketiga orang tersebut, Kuat Maruf dan Ricky Rizal turut dijadikan tersangka.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Fitri Wulandari)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Kemana Perginya Uang di Rekening yang Diblokir? Ini Kata PPATK |
![]() |
---|
Jadwal Pemakaman Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali, Berikut Profilnya |
![]() |
---|
Kabar Duka: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kasus Kematian Diplomat Kemenlu, Keluarga Yakin ADP Tidak Bunuh Diri |
![]() |
---|
Kata Polisi soal Wanita Inisial V yang Bersama Diplomat Kemenlu Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.