Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Komentar Ibu Brigadir J hingga Kamaruddin Simanjuntak

Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun atau satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

|
Editor: muslimah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Tak hanya itu, ia juga berterima kasih pada Rosti Simanjuntak karena telah menerima permintaan maaf Bharada E.

"Kiranya Tuhan memberikan kekuatan pada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel," tandasnya.

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi almarhum.

Pembunuhan terhadap Brigadir J direncanakan Ferdy Sambo karena cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan.

Selain ketiga orang tersebut, Kuat Maruf dan Ricky Rizal turut dijadikan tersangka.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Fitri Wulandari)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved