Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Wamenkumham Sebut Ada Peluang Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jerat Hukuman Mati

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo belum tentu dilaksanakan.

Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/FAIZAL M AFFAN
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej, (baju kotak) saat menjadi pemateri di Seminar Sekolah Akpol 2023, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo belum tentu dilaksanakan.

Pasalnya, masih ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan terdakwa agar terhindar dari vonis tersebut.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan visi integrasi sosial hukuman mati dilihat dari perilaku napi selama 10 tahun.

"Negara mengambil titik tengah dengan menggunakan pidana mati bukan sebagai pidana pokok. Pidana mati adalah pidana khusus. Khususnya untuk masa percobaan. Kalau kelakuan baik bisa jadi seumur hidup atau 20 tahun penjara," terangnya saat mengisi Seminar Sekolah Akpol 2023 di Akademi Kepolisian, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, ada alasan dan argumen yang kuat untuk menolak hukuman mati. Sebab, pidana mati menjadi isu kontroversial yang tidak akan ada kesepakatan hingga hari kiamat tiba.

"Di dalam KUHP yang baru itu akhirnya ambil jalan tengahnya. Indonesia mendapat desakan dari Uni Eropa untuk menghapus pidana mati. 140 negara sudah menghapus pidana mati. Tapi di Indonesia ini beda. Tidak hanya masalah hukum saja, tapi ada dampak politik, budaya, dan agama," terangnya di hadapan para peserta seminar.

Seorang terdakwa hukuman mati bisa saja lepas dari jeratan hukum itu apabila berkelakuan baik selama di Lapas. Hal itu tentu dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari kepala lapas.


"Harus ada surat keterangan yang menyatakan napi berkelakuan baik. Tapi di KUHP ada hakim pengawas agar memantau bagaimana napi tersebut benar-benar baik. Bukan karena menggunakan abuse of power Lapas," tegas Omar.

Pihaknya meyakini Ferdy Sambo bersama tim kuasa hukumnya akan melakukan upaya-upaya lain. Seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

"Tujuannya untuk mengulur waktu. Jadi ketika KUHP baru sudah berlaku, maka dia akan diuntungkan. Pidana mati terhadapnya mungkin sesuai dengan keadilan masyarakat. Tapi jangan berharap banyak akan dieksekusi mati," pungkasnya.(afn)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved