Berita Regional
Polisi Tangkap Selebgram di Bengkulu yang Kerap Live Vulgar
Dia diciduk anggota Polda Bengkulu saat sedang melakukan live streaming vulgar, Rabu (15/2/2023).
"Keuntungan yang ia dapatkan ini, dia berhasil membeli iPhone," ujar Panit Subdit V Siber Direskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau.
Atas perbuatannya, Millen dijerat UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1).
Bunyinya, setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Sebagaimana disebut dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Selebgram di Bengkulu Diciduk Polisi, Kerap Live Vulgar hingga Raup Jutaan Rupiah dari Endorse
Baca juga: Kondisi Rahmat Aulia Bocah yang Rutin Bawa Ayah Berobat Naik Becak Bikin Selebgram Ini Marah besar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penjara_20160425_002629.jpg)