Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tes Seleksi Perangkat Desa Penuh Kejanggalan di Kudus, Sebagian Ngadu ke Dewan, Ini Kata Mereka

Seorang warga Kudus, Didik Hadi Saputro juga menghadap kepada Ketua DPRD Kabupaten Kudus sembari meyerahkan aduan tertulis.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
DPRD KABUPATEN KUDUS
Beberapa peserta seleksi perangkat desa sedang mengadu ke Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Beberapa peserta seleksi pengisian perangkat desa (perades) mengadu kepada DPRD Kabupaten Kudus, Jumat (17/2/2023).

Aduan disampaikan langsung oleh peserta yang merasa dirugikan atas proses dan hasil seleksi.

Utamanya bagi peserta yang mengeluh atas fasilitas dan prosedur tes seleksi yang difasilitasi oleh Universitas Padjadjaran (Unpad). 

Peserta asal Undaan Kidul, Moh Syaifuddin berkata, nilainya berubah-ubah ketika mengikuti seleksi. 

Kata dia, nilai real time yang seharusnya bisa dilihat peserta tidak ditampilkan.

Baru diketahui setelah lebih dari satu jam pasca ujian selesai. 

Baca juga: Daftar 3 Pasar di Kudus yang Baru Saja Dapat Suplai 2.880 Liter Minyakita, Buruan Sebelum Habis

Menurutnya, hal tersebut dianggap melanggar Keputusan Bupati Kudus Nomor 141.3/197/2022 tentang Juknis Penyelenggaraan Ujian Pengisian Perangkat Desa.

Dimana nilai real time dalam seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) harus ditampilkan begitu peserta selesai menggarap soal atau batas waktu berakhir. 

"Ini dimungkinkan ada yang tidak beres," terangnya melalui Tribunjateng.com, Jumat (17/2/2023). 

Syaifuddin juga mendengar keluh kesah peserta lain satu desa dengannya. 

Kata dia, ada tetangganya yang mendaftar sebagai perangkat desa di Desa Undaan Kidul.

Namun, namanya muncul juga sebagai peserta di Desa Medini.

Hasilnya juga keluar semua, baik di Desa Medini maupun Desa Undaan Kidul. 

"Di Desa Medini nilainya keluar 346,95."

"Di Undaan Kidul nilainya juga keluar sebesar 370,10."

"Padahal dia mendaftar di formasi Sekdes Undaan Kidul."

"Jadi terdata mengikuti tes di dua lokasi," ujarnya. 

Baca juga: Kudus Kejatah 240 Karton Minyakita, Mulai Didistribusikan Jumat Ini, Harga Resmi Rp 14.000 per Liter

Sementara itu, seorang warga Kudus, Didik Hadi Saputro juga menghadap kepada Ketua DPRD Kabupaten Kudus sembari meyerahkan aduan tertulis.

Dia berinisiatif secara mendiri menyampaikan aduan terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran dari proses pengisian seleksi perangkat desa

Aduan tersebut dia rangkum secara tertulis dari curhatan para peserta. 

Didik tidak ada maksud apapun terkait aduan yang dilayangkannya ke DPRD Kabupaten Kudus

Dia juga tidak menempatkan diri sebagai pembela siapapun, murni hanya sebatas menyampaikan apa yang ia temukan di lapangan. 

"Saya hanya menyampaikan apa yang saya temukan."

"Memang ada beberapa peserta yang curhat ke saya terkait apa yang mereka alami."

"Silakan DPRD Kabupaten Kudus seperti apa menindaklanjutinya," ujar dia kepada Tribunjateng.com, Jumat (17/2/2023).

Didik juga menegaskan bahwa aduan tertulisnya tidak menyebut nama dari perguruan tinggi.

Hanya saja menyebut pihak ketiga yang terlibat sebagai fasilitator tes seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus. 

Baca juga: Kasus Anak Tukang Sayur Dikeroyok dan Ditusuk di Kudus, Pelaku Ada 4 Orang, Berikut Komentar Polisi

Secara detail, isi dari aduan tertulisnya adalah ditemukan ada pihak ke-3 (perguruan tinggi) sebagai pelaksanan perjanjian kerja sama tidak melaksanakan try out kepada semua calon peserta ujian.

Sebagaimana amanat dari Keputusan Bupati Kudus Nomor: 141/278/2022 tentang Perubahan atas Lampiran II Keputusan Bupati Kudus Nomor: 141/196/2022 tentang Pemberian Izin serta Penetapan Desa-desa Penyelenggara dan Jadwal Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022. 

Dan Keputusan Bupati Kudus Nomor: 141.3/197/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022.

Setelah selesai pelaksanaan ujian dengan sistem CAT, peserta tidak dapat melihat nilainya sendiri secara langsung di layar komputer masing-masing.

Sehingga peserta tidak dapat mengecek antara nilai hasil di layar dengan nilai yang diumumkan secara resmi di portal link yang diberikan yaitu https/bit.ly/pengumuman-kudus2023.

Waktu pengumuman juga muncul dengan jeda lebih dari 1 jam setelah pelaksanaan ujian.

Dianggap tidak sesuai ketentuan Keputusan Bupati Kudus Nomor 141.3/197/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022.

Tidak adanya monitor atau informasi secara real time hasil ujian peserta sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat antara panitia pengisian perangkat desa dengan pihak ke-3.

Baca juga: Ketua DPRD Kudus Angkat Bicara Soal Polemik Seleksi Perangkat Desa, Akan Panggil Penyelenggara

Sehingga hal itu dianggap melanggar dari kesepakatan kerjasama yang dibuat antara panitia pengisian tingkat desa dengan pihak ke-2, serta Keputusan Bupati Kudus Nomor 141.3/197/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022.

Ditemukan kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut.

Adanya nilai muncul dari peserta yang tidak ikut ujian.

Adanya nilai yang tidak muncul dari peserta yang ikut ujian.

Adanya perubahan nilai dari peserta yang awalnya nilai tinggi jadi rendah dan sebaliknya.

Peserta tidak dapat mengecek antara hasil selesai ujian dengan yang diumumkan di dalam portal karena ketidaksiapan sistem yang digunakan oleh pihak ke-3.

Dugaan ketidakterbukaan dan transparansi dalam pelaksanaan ujian.

Serta beberapa aduan lain yang disampaikan kepada Ketua DPRD dalam bentuk tertulis. 

Didik meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Kudus agar mengundang semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa untuk dimintai keterangan dan klarifikasi bersama.

Di antaranya Dinas PMD, perguruan tinggi yang terlibat, Camat, Kepala Desa, ketua pelaksana tingkat desa (penyelenggara), dan perwakilan peserta yang merasa dirugikan. (*)

Baca juga: Briptu Agung Ngamuk Merusak Mobil di Nglimut Kendal, Polda Jateng: Dia Positif Narkoba

Baca juga: 92 Lomba Disiapkan, Meriahkan Hari Jadi Kota Semarang, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga: Tradisi Unik Sadranan Warga Tuntang Semarang, Makanan yang Dibawa Tak Boleh Dicicipi Saat Memasak

Baca juga: 327 Kawan Pajak Dikumpulkan di Balai Kota Semarang, Mbak Ita: Bantu Kami Optimalkan Potensi PAD

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved