Berita Semarang
Bekingan Aparat Jadi Kendala Dishub Semarang saat Buka Kantung Parkir Baru
Petugas di lapangan seringkali harus berbenturan dengan penguasa lahan parkir yang sebelumnya telah menguasai tempat tersebut.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Sesuai Perwal 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum diatur pembayaran tarif parkir motor Rp2 ribu, mobil Rp3 ribu, dan kendaraan roda enam Rp15 ribu
"Pendapatan tersebut dibagi dengan porsi 55 persen untuk Pemkot, 5 persen untuk aplikator (parkir elektronik), 40 persen untuk jukir," terangnya.
Target pendapatan parkir di kota Lumpia di tahun 2023 di angka Rp5 miliar atau naik hampir dua kali lipat.
Pihaknya sejauh ini baru menambah 50 titik kantung parkir baru.
Ia mengaku, hitung-hitungan nya di atas kertas semisal pasif saja sudah kantongi Rp3,6 miliar.
Artinya, Dishub tinggal mengejar kekurangannya di angka Rp1,4 miliar.
"Kita akan terus mengejar target dari Bu Wali kota dengan terus mencari potensi parkir baru," terangnya. (Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Juru-parkir-melayani-pengguna-parkir-yang-hendak-pergi-di-Semarang-Selatan.jpg)