Berita Semarang
Bekingan Aparat Jadi Kendala Dishub Semarang saat Buka Kantung Parkir Baru
Petugas di lapangan seringkali harus berbenturan dengan penguasa lahan parkir yang sebelumnya telah menguasai tempat tersebut.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memiliki berbagai kendala dalam membuka kantung parkir baru.
Petugas di lapangan seringkali harus berbenturan dengan penguasa lahan parkir yang sebelumnya telah menguasai tempat tersebut.
Penguasa lahan itu bisa dari aparat maupun dari lingkungan sekitar seperti pengurus RT dan RW.
"Potensi parkir (Kota Semarang) masih banyak tapi ada beberapa kendala (di antaranya) ada bekingan oknum aparat yang mengelola parkir," kata Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang Agung Nurul Falaq Adi Wibowo kepada Tribun, Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Kejar Target Rp 5 Miliar Setahun, Dishub Semarang Terus Buka Kantung Parkir Baru
Baca juga: Keluhan Warga soal Parkir Semarang, Sebulan Bisa Habis Ratusan Ribu
Kendala bekingan oleh oknum aparat tersebut dapat disiasati petugas Dishub dengan menggandeng polisi dan Denpom.
Dishub merasa lebih mudah menangani parkir yang dibekingi oknum aparat.
"Kalau oknum malah mudah, datangi bisa cepat (selesai) karena sadar ada kewajiban setoran ke Kas daerah Pemkot Semarang," tuturnya.
Sebalikya, kantong parkir yang dikelola oleh pengurus RT dan RW lebih sulit diajak bernegosiasi.
Agung mengungkapkan, ketika kantung parkir yang dikelola oleh RT atau RW proses musyawarah harus lebih panjang.
Belum lagi harus Kucing-kucingan dengan juru parkir (jukir) yang bertugas mengelola parkir di tempat tersebut.
"Agak berat di situ, musyawarah panjang, sampai 2-3 hari baru bisa," terangnya.
Disamping itu, praktik parkir liar di kota Semarang memang masih banyak dijumpai.
Terutama di jalanan kecil seperti di lingkungan kampus maupun perumahan-perumahan.
Agung menyebut, pihaknya dapat menarik retribusi selama jalan milik pemerintah kota.
Walaupun secara aturan penarikan retribusi apapun harus ada izin termasuk parkir di pinggir jalan perkampungan seperti di lingkungan kampus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Juru-parkir-melayani-pengguna-parkir-yang-hendak-pergi-di-Semarang-Selatan.jpg)