Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E Membuat Kuat Maruf Kesal, Curhat Panjang Lebar ke Pengacara

Ia pun membandingkan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang hanya divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun

Editor: muslimah
Kompas.com
Dalam pleidoinya, terdakwa Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengatakan dirinya tidak sampai hati untuk membunuh Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNJATENG.COM - Hakim telaj memutuskan Bharada E atau Richard Eliezer di vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hingga kini, vonis tersebut masih ramai diperbincangkan, antara yang setuju dan mendukung dengan yang menilai itu kurang adil.

Masing-masing mempunyai alasannya.

Rupanya, terdakwa Kuat Maruf termasuk yang dibuat kesal dengan vonis 1,5 tahun penjara Bharada E itu.

Baca juga: Bejat! Putri Kandung yang Harusnya Ia Jaga Malah Diperkosa Tiap Hari, Sudah Ratusan Kali Sejak 2018

Baca juga: Pengamat Intelijen Sebut Kepolisian Bukan Tempat Bharada E Lagi: Ada Bahaya yang Menintai

Vonis tersebut dinilai sangat ringan dan Kuat Maruf merasa tak adil.

Menurut kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tidak adil menjatuhkan vonis lebih berat kepada kliennya dibanding Bharada E.

Rasa ketidakadilan itu didasari karena kliennya yang hanya sopir dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Bahkan, Irwan mengatakan jika Kuat Maruf tidak berperan langsung dalam aksi penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM (sopir dan ART) yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Josua harus dipidana 15 tahun," kata Irwan, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (16/2/2023).

Ia pun membandingkan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang hanya divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun.

Bharada E terbukti bersalah dan secara sah sebagai eksekutor yang berperan langsung menembak Brigadir J.

"Sementara RE (polisi) yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Josua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.

Atas vonis terhadap kliennya itu, Irwan bahkan sudah memastikan bakal menempuh upaya hukum banding.

Selain itu, Kuat Maruf langsung melakukan perlawanan usai divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tak tinggal diam, Kuat Maruf langsung melakukan banding atas vonis tersebut.

Tak hanya melakukan banding, melalui Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan kliennya merasa difitnah dan dizalimi lantaran pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berdasar.

Di sisi lain, dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta, sikap adik Brigadir J juga diduga menunjukkan kekecewaan.

Melalui akun Instagram @maharezarizky, Reza Hutabarat awalnya membongkar foto terakhir sang kakak usai dibunuh.

Tampak sosok Brigadir J tergeletak bersimbah darah memakai baju berwarna putih.

Posisi tubuh Brigadir J tengkurap dengan kepala menoleh ke kanan.

Terlihat sebuah senjata berada di sampingnya

"Andai saja. Kalau saja. Itu kata-kata yang keluar dari mereka yang tidak mengerti. Terus kalau kondisinya diputarbalikkan gimana,” tulisnya melalui akun Instagram @maharezarizky pada Rabu, 15 Februari 2023.

Masih dalam unggahan yang sama, Reza Hutabarat memberi klarifikasi soal anggapan bahwa dirinya tak terima dengan putusan vonis Bharada E.

“Banyak yang bilang aku ngga terima ngga memaafkan atau apalah itu.

Itu hak kalian untuk menilai bebas mau berpendapat apa, pada dasarnya bukan itu tujuannya.

Tapi masih banyak yang menyalahkan mendiang kenapa ngga lari kenapa ngga ini ngga itu. Heeee ai entahlah,” tulisnya.

Tak lama, Reza Hutabarat menghapus foto tersebut.

Namun ia menjadikan foto sesaat seusai Brigadir J ditembak itu sebagai foto profil Instagram-nya.

Reza Hutabarat lalu mengunggah tiga buah foto yang merekam suasana saat jasad Brigadir J dimasukkan ke dalam peti dan hendak dikirim ke kampung halamannya di Jambi.

Ketiga foto tersebut tak disertai dengan keterangan apapun.

Reza Hutabarat lalu menulis puisi soal kejahatan dan kejujuran.

“Tuhan yang punya semua rencana di balik ini,

Tuhan itu adil,

Tuhan itu tahu,

Tuhan itu Maha pengingat

Tuhan itu di atas segala-galanya,” tulisnya, dikutip Kamis 16 Februari 2023.

Dia pun memberikan perumpamaan mengutip pernyataan tuhan kristus soal buah kejujuran.

Menurutnya kejujuran akan selalu menemukan akhir yang manis, sementara kejahatan bakal terjerumus kepada kesialan.

"Tuhan itu di atas segalanya.

Tuhan pernah berkata buah kejujuran adalah manis,

Buah kejahatan adalah pahit,

So apa rasa buah itu jika digabungkan?” demikian Reza.

Puisi tersebut diduga merupakan responsnya terkait vonis yang dijatuhi hakim untuk para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Terutama terhadap vonis Bharada E yang hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

 Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kuat Maruf Ngamuk Tahu Vonis Bharada E, Adik Brigadir J Juga Kecewa? Bahas Jujur dan Jahat

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved