Jumat, 29 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

Opini Dian Marta Wijayanti: Mencegah Kepunahan Bahasa Ibu

TIAP tanggal 21 Februari kita memeringati Hari Ibu Internasional (International Mother Language Day). Peringatan ini ditetapkan oleh UNESCO pada tangg

Tayang:
Editor: m nur huda
Tribun Jateng
Opini Ditulis Oleh Dian Marta Wijayanti( Guru dan Kepala SDN Gajahmungkur 3 Kota Semarang) 

Opini Ditulis Oleh Dian Marta Wijayanti ( Guru dan Kepala SDN Gajahmungkur 3 Kota Semarang)

TRIBUNJATENG.COM - TIAP tanggal 21 Februari kita memeringati Hari Ibu Internasional (International Mother Language Day). Peringatan ini ditetapkan oleh UNESCO pada tanggal 17 November 1999 melalui Generale Conference. Peringatan yang ditetapkan oleh UNESCO menandakan bahwa kegiatan tersebut sangat penting bagi masyarakat global, karena bahasa adalah kekayaan suatu negara.

UNESCO pada 2020 menyebut 40 persen populasi masyarakat global tidak lagi memiliki akses pendidikan dalam bahasa ibu. UNESCO (2022) memprediksi 3.000 bahasa daerah di dunia akan punah ketika tidak dilestarikan. Indonesia sendiri menurut catatan Kemdikbudristek (2022) memiliki 718 bahasa daerah dan 11 telah punah.

Yaitu Bahasa Tandia (Papua Barat), Bahasa Mawes (Papua), Bahasa Ternateno (Maluku Utara), Bahasa Kajeli/Kayeli (Maluku Tengah), Bahasa Piru (Maluku), Bahasa Moksela (Maluku Utara), Bahasa Palumata (Maluku), Bahasa Hukumina (Maluku), Bahasa Hoti (Maluku), Bahasa Serua (Maluku), dan Bahasa Nila (Maluku).

Dunia maupun Indonesia memang sedang darurat kepunahan bahasa. Sebagai kekayaan, karakter, jatidiri dan alat komunikasi, bahasa dikatakan punah menurut Dadang (2020) ketika tidak dituturkan puluhan tahun. Artinya, sebelas bahasa yang punah di Indonesia tersebut sudah lama tidak dituturkan oleh masyarakat setempat. Apakah karena kurang terkenal, tidak diajarkan, atau karena faktor ketidakpedulian terhadap bahasa ibu?

Mencegah Kepunahan

Selain 11 bahasa di atas, Badan Bahasa Kemdikbudristek (2022) menyebut dari 718 bahasa ibu di Indonesia terdapat 5 bahasa dalam keadaan kritis, 24 bahasa terancam punah, 12 bahasa dalam kondisi rentan, 21 dan sisa lainnya berstatus aman.

Hal ini menandakan perkembangan zaman semakin menggerus eksistensi bahasa ibu di Nusantara.
Bahasa ibu sendiri menurut KBBI Daring (2023) merupakan bahasa pertama yang dikuasai manusia sejak lahir melalui interaksi dengan sesama anggota masyarakat bahasanya, seperti keluarga dan masyarakat lingkungannya. Bahasa ibu menurut Ibda (2017) dapat disebut bahasa daerah sesuai daerah dan lingkungan anak tempat mereka mendapatkan bahasa tersebut seperti bahasa Abun (Papua), Bakatik (Kalimantan), Banggai (Sulawesi), Jawa (Jawa, DIY, dan sekitarnya), dan lainnya.

Mengacu konsep dan data di atas, sebenarnya Indonesia sangat kaya akan bahasa ibu yang dimiliki karena variannya terdapat dialek dan subdialek. Jawa saja misalnya, terdapat bermacam-macam seperti ngoko dan lugu. Ngoko terdapat ngoko lugu dan ngoko alus, krama terdapat krama alus (krama inggil). Bastomi (1995:65) mencatat terdapat varian Bahasa Jawa seperti bahasa madya (madya ngoko, madyantara, madya krama), bahasa kedaton, ngoko andhap, antyabasa, ngoko andhap, dan bahasa antya.

Kurang Populis

Selain faktor globalisasi, kepunahan bahasa ibu terjadi karena bahasa ibu kurang populis, terjadi "perselingkuhan bahasa", pergeseran, dan pemertahanan bahasa ibu yang kurang. Ditambah pula, ketaladanan para penutur dari unsur tokoh berkurang seperti pemimpin, guru, juru pidato/penceramah, dan wartawan (Rustono, 2016). Ketika tokoh publik tidak memberikan contoh penggunaan bahasa daerah, maka masyarakat semakin asing dengan bahasa ibu di lingkungannya.

Apakah menjaga bahasa ibu dari kepunahan wajib? Jelas wajib. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dalam pasal 41 disebutkan pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman.

Dalam pasal 42 disebutkan, pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

Poin inti dari regulasi di atas ada pada pemerintah. Namun apakah hanya pemerintah? Tentu tidak. Masyarakat sejak dini di dalam keluarga, sekolah, komunitas, dan ormas harus turut menjaga pelestarian bahasa ibu. Sebab, tanpa bahasa ibu, kita menjadi bangsa yang miskin dan tidak punya jatidiri.

Pendidikan Multibahasa

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved