Berita Rembang
Pria Rembang Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Selalu Beraksi Tengah Malam saat Istri Tidur
Polisi menangkap pria berinisial MR, warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, yang tega merudapaksa anak kandungnya hingga hamil.
Selanjutnya, korban bersama ibu kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat itulah kita lakukan penanganan dan kita gelarkan, cukup bukti dan kita lakukan penangkapan dan sampai saat ini kita lakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 5 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil, Ayah di Rembang Mengaku Lakukan Aksinya Saat Sang Istri Tidur"
Baca juga: Kepala Sekolah Ditangkap Polisi Setelah Setubuhi Siswi SMP di Ruang Kerja
Viral Coretan "Usut Tuntas Dana Haji", Warga Rembang Desak KPK Bertindak |
![]() |
---|
Rumor Bupati Rembang Harno Terima Intensif Pajak Rp78 Juta, Benarkah? |
![]() |
---|
Mayat Perempuan Berseragam ASN Ditemukan Mengapung di TPI Tasikagung Rembang |
![]() |
---|
Puluhan Nelayan Rembang Ikut SLCN, Ngardi Senang Dapat Ilmu Modern dari BMKG untuk Bekal "Miyang" |
![]() |
---|
Pemdes Tegaldowo Nilai Pembatasan Jalan Bukan Satu-satunya Alasan Pabrik Semen Gresik Berhenti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.