Berita Artis
Medina Zein Dituntut 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penipuan Jual Tas Hermes Palsu
Selebgram Medina Zein dituntut dua tahun delapan bulan penjara dalam kasus penipuan jual beli tas merek Hermes.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Selebgram Medina Zein dituntut dua tahun delapan bulan penjara dalam kasus penipuan jual beli tas merek Hermes.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo membacakan tuntutan itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2/2023).
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama dua tahun delapan bulan penjara," kata Ugik di PN Surabaya, Kamis.
Baca juga: Setelah Jual 4 Klinik Kecantikan, MD Glowing Bukan Lagi Milik Medina Zein
Ugik menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum Medina Zein, Cuk Indar Mardianto akan mengajukan keberatan atau pleidoi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Anak Agung Gede Agung Pranata.
"Kami ajukan keberatan atas tuntutan jaksa," katanya.
Menurut dia, kliennya sudah mengajukan perdamaian dengan memberikan rumah senilai Rp 1,5 miliar.
"Klien kami sudah ajukan perdamaian," ujarnya.
Baca juga: Medina Zein Jual 4 Klinik Kecantikan hingga Dikabarkan Bangkrut, Suami Sebut Penyakit Jadi Sebabnya
Pengusutan kasus dugaan penipuan itu dilakukan setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan dari Uci Flowdea pada Juli 2021.
Dalam kasus ini, Uci mengaku menderita kerugian Rp 1,3 miliar.
Kasus ini bermula ketika Medina menawarkan tas merek Hermes kepada Uci. Lalu, Uci memutuskan membeli sembilan tas.
Keterlambatan 160 Menit Uci mengirim uang senilai Rp 1,3 miliar ke rekening Medina untuk pembayaran tas tersebut.
Medina pun mengirim tas yang dipesan ke rumah Uci di Surabaya.
Baca juga: Gara-gara Tas Hermes, Medina Zein Diduga Kirim Ancaman Bom Ke Uci Flowdea Crazy Rich Surabaya
Saat menerima kiriman dari Medina, Uci curiga tas tersebut palsu.
Ia pun meminta pihak Hermes Internasional memeriksa keaslian tas tersebut.
Ternyata, Hermes Internasional menyatakan tas itu palsu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Tas Hermes Palsu, Medina Zein Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara"
Video Official Lirik dan Chord Lagu Alamak Rizky Febian feat Adrian Khalif |
![]() |
---|
Sabrina Chairunnisa Jawab Isu Tak Harmonis dengan Deddy Corbuzier: Atur Aja |
![]() |
---|
Erika Carlina Berkali-kali Minta Kepastian dan Dinikahi, DJ Bravy: Gak Kayak Beli Nasi Padang |
![]() |
---|
"Silakan Maki Saya" Uya Kuya Datangi Rumahnya yang Dijarah, Astrid Sampai Tak Bisa Berkata-kata |
![]() |
---|
Apa Itu Talak Satu Raj'i? Putusan Majelis Hakim, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih Bisa Rujuk? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.