Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi: Rubicon Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Pakai Pelat Nomor Palsu

Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satriyo (20) saat menganiaya D (17) di bilangan Pesanggrahan tidak menggunakan pelat nomor asli.

Twitter @LenteraBangsaa_
Pelaku dengan mobil Rubicon hitam yang menganiaya pelajar di Jaksel 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satriyo (20) saat melakukan penganiayaan terhadap D (17) di bilangan Pesanggrahan tidak menggunakan pelat nomor yang semestinya.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam.

"Saat terjadi tindak kekerasan terhadap anak di Kompleks Grand Permata, mobil yang digunakan tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban memiliki pelat nomor berbeda," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Setelah Pacar Mengadu

"Saat itu mobil Jeep Rubicon menggunakan pelat nomor B 120 DEN.

Kemudian setelah dilakukan cek fisik, nomor rangka, dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," sambung dia.

pelat nomor asli dan palsu Jeep Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam saat menunjukkan pelat nomor asli dan palsu Jeep Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023) (Dzaky Nurcahyo)

Lebih lanjut, Ade Ary menyebut bahwa pelat nomor asli Rubicon memang sengaja tidak dipasang oleh pelaku.

Pasalnya, pelat nomor asli ditemukan di dalam mobil ketika penyidik melakukan pemeriksaan barang bukti.

Oleh karena itu, Ade Ary tak menampik bahwa pihaknya mungkin bakal memberikan hukuman lain atas insiden pemalsuan pelat nomor.

"Kami mengamankan pelat nomor asli B 2571 PBP yang ditemukan di dalam mobil.

Kami juga telah memeriksa dan pelat tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Selanjutnya terhadap temuan ini, kami sedang melakukan pendalaman tentang dugaan pelanggaran lalu lintas, karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya," imbuh Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan D oleh Mario terjadi 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pelaku tindak kekerasan (MDS) di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pelaku tindak kekerasan (MDS) di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan sang mantan kekasihnya berinisial A (15).

A sendiri kini telah berpacaran dengan pelaku berinisial Mario.

Ketika D sedang berkunjung ke rumah rekan lainnya berinisial R di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan pada 20 Februari 2023, A menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui D.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved