Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tangis Istri Pecah, Ayah Sujud Syukur, Ini yang Meringankan Vonis Arif Rachman Jadi 10 Bulan Penjara

Keluarga bersyukur karena vonis Arif rahman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara 1 tahun.

Editor: muslimah
Istimewa
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tangis sang istri (kanan) pecah, Kamis (23/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tangis istri pecah dan sang ayah sujud syukur.

Itulah detik-detik saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara kepada mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri Arif Rahman Arifin dalam perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Rahman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). 

Keluarga bersyukur karena vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara 1 tahun.

Ada sejumlah hal yang membuat Arif Rafham divonis lebih ringan.

Baca juga: Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Hanya Diberi Sanksi Demosi Satu Tahun

Baca juga: Motif Instruktur Senam Bunuh Suami, Bilangnya Jatuh, Namun Warga Melihat Kejanggalan di Jasad Korban

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) itu, Hakim anggota Hendra Yuristiawan pun menyebutkan hal meringankan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Satu diantaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan kooperatif.

"Terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," kata Hakim Hendra, dalam sidang vonis tersebut.

Selain itu, Arif juga belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam kasus Obstruction of Justice ini, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Tangis Istri

Mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, tangis istri Arif Rachman, Nadia, langsung pecah.

Ia terlihat menangis dengan menundukan kepalanya. 

Nadia kemudian ditenangkan oleh kerabatnnya yang juga duduk mendampinginya di kursi pengunjung sidang

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved