Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tangis Istri Pecah, Ayah Sujud Syukur, Ini yang Meringankan Vonis Arif Rachman Jadi 10 Bulan Penjara

Keluarga bersyukur karena vonis Arif rahman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara 1 tahun.

Editor: muslimah
Istimewa
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tangis sang istri (kanan) pecah, Kamis (23/2/2023). 

Saat ditemui awak media seusai persidangan, Nadia mengaku bersyukur atas putusan hakim. 

"Alhamdulillah sangat bersyukur sekali atas vonis yang telah diberikan oleh majelis hakim, terima kasih banyak kepada majelis hakim," ucap Nadia, di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023), dikutip dari Breaking News Kompas TV.  

Sementara, sang ayah yang hadir dalam sidang vonis Arif Rachman ini juga terlihat tak kuasa menahan air matanya. 

Ayah Arif Rachman, Mohammad Arifin Rahim, tampak bersujud sesaat setelah hakim ketua, Ahmad Suhel membacakan vonis kepada Arif Rachman Arifin.

Saat ditanya wartawan, ia mengaku bersyukur dan berterima kasih atas vonis 10 bulan yang dijatuhkan hakim.

Menurutnya, putusan ini adalah bentuk perintah dari Tuhan kepada hakim.

"Sesuai dengan perintah Allah SWT untuk menyampaikan syukur atas vonis yang diberikan daripada hakim dan telah diputuskan dan atas perintah Allah melalui hakim-hakim yang telah melaksanakan proses persidangan ini dengan baik," ujarnya

Rahim juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan media karena telah mengawal proses persidangan kasus ini. (Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved