Berita Nasional
Tangis Istri Pecah, Ayah Sujud Syukur, Ini yang Meringankan Vonis Arif Rachman Jadi 10 Bulan Penjara
Keluarga bersyukur karena vonis Arif rahman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara 1 tahun.
Saat ditemui awak media seusai persidangan, Nadia mengaku bersyukur atas putusan hakim.
"Alhamdulillah sangat bersyukur sekali atas vonis yang telah diberikan oleh majelis hakim, terima kasih banyak kepada majelis hakim," ucap Nadia, di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023), dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Sementara, sang ayah yang hadir dalam sidang vonis Arif Rachman ini juga terlihat tak kuasa menahan air matanya.
Ayah Arif Rachman, Mohammad Arifin Rahim, tampak bersujud sesaat setelah hakim ketua, Ahmad Suhel membacakan vonis kepada Arif Rachman Arifin.
Saat ditanya wartawan, ia mengaku bersyukur dan berterima kasih atas vonis 10 bulan yang dijatuhkan hakim.
Menurutnya, putusan ini adalah bentuk perintah dari Tuhan kepada hakim.
"Sesuai dengan perintah Allah SWT untuk menyampaikan syukur atas vonis yang diberikan daripada hakim dan telah diputuskan dan atas perintah Allah melalui hakim-hakim yang telah melaksanakan proses persidangan ini dengan baik," ujarnya
Rahim juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan media karena telah mengawal proses persidangan kasus ini. (Tribunnews.com )
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.