Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tangki Bahan Bakar dan Saluran Rem KA Bromo Anggrek Bocor Usai Tabrak Mobil di Semarang

Kereta api Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan setelah tertamper mobil di Purwosari Kecamatan Gayamsari Semarang.

dokumentasi PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang
Lokomotif Kereta Api Argo Bromo Anggrek mengalami kebocoran tangki bahan bakar dan kebocoran  saluran pipa rem di 8 rangkaian kereta. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan setelah tertamper mobil di perlintasan tanpa palang pintu di Purwosari Kecamatan Gayamsari Semarang, Kamis (23/2/2024).

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko menuturkan setelah kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya-Pasaturi-Gambir mengalami kebocoran tangki bahan bakar lokomotif.

Tidak hanya itu KA Argo Bromo Anggrek tersebut juga mengalami kerusakan pada pipa saluran pengereman di enam rangkaian kereta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Xenia Hancur Tersambar Kereta di Tambakrejo Semarang, 2 Warga Salatiga Tewas

"Kejadian itu terpaksa lokomotif maupun 8 rangkaian kereta diganti di Stasiun Tawang," jelasnya.

Menurutnya, kejadian itu menyebabkan perjalanan KA Argo Bromo Anggrek itu terlambat selama 160 menit.

Namun demikian kecelakaan tersebut tidak mengganggu jadwal kereta lainnya.

"Kereta api itu melaju dari arah Surabaya menuju Jakarta melalui jalur rel hilir. Kereta api itu juga sudah dievakuasi. Jadi tidak mengganggu perjalanan kereta api lainnya," ujarnya.

Lokomotif Kereta Api Argo Bromo Anggrek mengalami kebocoran tangki bahan bakar
Lokomotif Kereta Api Argo Bromo Anggrek mengalami kebocoran tangki bahan bakar dan kebocoran  saluran pipa rem di 8 rangkaian kereta.

Diterangkannya, kejadian itu dilaporkan masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 11.00.

Saat itu kereta api melaju dari arah Surabaya tertemper mobil yang saat melintas di perlintasan sebidang tanpa penjagaan.

"Pada saat sebelum terjadinya temperan, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) secara berulang-ulang," imbuhnya.

Baca juga: Pemkot Semarang Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya, Endro Siapkan Penindakan

Ia mengatakan  sesuai  undang - undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 94 ayat 1, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Kemudian pada  ayat 2 penutupan harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

"Dari kejadian tersebut pihak PT KAI mengalami kerugian material yang sementara ini masih dilakukan perhitungan, dan kerugian imateriil mengalami kelambatan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved