Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pemkot Semarang Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya, Endro Siapkan Penindakan

Pemerintah Kota Semarang melarang kereta kelinci atau odong-odong untuk beroperasi di jalan raya karena tak memiliki standar keamanan.

Editor: raka f pujangga
Humas Polres Blora
ILUSTRASI KERETA KELINCI, Petugas saat memberikan imbauan terhadap sopir kereta kelinci yang melintas di jalan raya di Kabupaten Blora 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melarang kereta kelinci atau odong-odong untuk beroperasi di jalan raya.

Hal itu karena kendaraan tersebut dinilai tidak memiliki standar keamanan untuk dipakai di jalan raya.

Pelarangan kereta kelinci beroperasi di jalan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Standar Fisik, Administrasi Kendaraan dan Izin Trayek, disosialisasikan melalui akun media sosial resmi Instagram @semarangpemkot.

Baca juga: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Kabupaten Pekalongan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro Pudyo Murtanto mengatakan, dari sisi kelayakan teknis kereta kelinci tak boleh beroperasi di jalan.

"Kami melihat dari sisi kelayakan teknisnya. Tidak boleh beroperasi di jalan. Kami berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Semarang," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).

Dia menjelaskan, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang mempunyai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah keselamatan.

"Memang ada ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, kereta kelinci tidak memenuhi standar kriteria yang disyaratkan.

Untuk itu, jika beroperasi di jalan maka akan dilakukan penindakan.

"Akan ada penindakan jika terus beroperasi di jalan," imbuh Endro.

Menanggapi hal itu, salah satu pemilik kereta kelinci Semarang, Bowo mengaku sudah mengetahui peraturan pelarangan operasional kereta kelinci sejak lama.

"Sudah tau sejak lama, tidak tahu kenapa ini dipertegas lagi," kata dia.

Baca juga: Kecelakaan di Grobogan: Kereta Kelinci Terguling, Puluhan Ibu dan Balita Jadi Korban

Dia mengaku tak bisa bicara banyak soal pelarangan tersebut.

Bowo hanya bisa pasrah karena peraturan tersebut.

"Saya tak bisa bicara banyak," keluh Bowo. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Semarang Larang Mobil Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan, ini Alasannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved