Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Dua Pelaku Judi Togel Hongkong di Pati Ditangkap Polda Jateng

Dua orang pelaku judi togel di Kabupaten Pati diringkus polisi. Mereka ialah Suwarno alias Gundul (46), warga Dukuh Kunden RT 6 RW 1, Desa Sidokerto,

Dok Humas Polda Jateng
Foto-foto pelaku dan barang bukti kasus perjudian yang diungkap Polda Jateng di wilayah Kabupaten Pati, Selasa (21/2/2023) malam lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dua orang pelaku judi togel di Kabupaten Pati diringkus polisi.

Mereka ialah Suwarno alias Gundul (46), warga Dukuh Kunden RT 6 RW 1, Desa Sidokerto, Kecamatan Pati, dan Sukiman (54), warga Kaborongan Gang V RT 10 RW 1, Desa Pati Lor, Kecamatan Pati.

Kedua pelaku judi togel Hongkong ini ditangkap anggota Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Jateng pada Selasa (21/2/2023) malam lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudussy, Suwarno alias Gundul ditangkap di tepi jalan Desa Sidokerto.

Sedangkan Sukiman diringkus dalam rumah di Kaborongan Gang V.

"Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polda Jateng untuk proses lebih lanjut," kata Kombes Iqbal, Jumat (24/2/2023).

Dari Suwarno, polisi menyita sejumlah barang bukti yang antara lain berupa uang tunai Rp22 ribu, kupon judi, arsip pasangan judi, dan daftar angka keluar.

Sementara, dari Sukiman, petugas menyita uang tunai Rp62 ribu, tiga kupon isi pasangan judi, ponsel, dan sejumlah barang bukti lain.

Iqbal menegaskan, Polda Jateng berkomitmen memberantas perjudian sesuai instruksi Kapolri.

"Bagi masyarakat yang masih menjumpai kegiatan perjudian, silakan melapor ke kepolisian terdekat atau Call Center 110," tandas dia. (mzk)

Baca juga: Viral Jualan Online Via Live Streaming di Mall Jadi Bisnis Baru di Korea, Mirip Jastip di Indonesia

Baca juga: Irjen Kementan Samuel Maringka & Vita Ervina Monitoring Program Pertanian, Food Estate di Wonosobo 

Baca juga: Bocoran Abdul Halil: Akhir Bulan Ini, Kudus Terima Penghargaan Adipura 2023

Baca juga: Tok! Permohonan Praperadilan Kakek Disabilitas Sueb Ditolak Majelis Hakim, Ini Penjelasannya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved