Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Tok! Permohonan Praperadilan Kakek Disabilitas Sueb Ditolak Majelis Hakim, Ini Penjelasannya

Sidang praperadilan pemohon Sueb atas kasus penetapan tersangka laporan palsu ditolak majelis hakim karena dinilai sudah sesuai prosedur.

TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
Foto sebelum berlangsungnya sidang praperadilan pemohon Sueb dan termohon Polres Tegal atas kasus penetapan tersangka. Adapun agenda sidang kali ini pembacaan putusan. Berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Slawi Kelas lB, Jumat (24/2/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sidang praperadilan pemohon Sueb dan termohon Polres Tegal atas kasus penetapan tersangka laporan palsu kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Slawi Kelas lB, Jumat (24/2/2023). 

Pada sidang putusan kali ini, pihak pemohon hanya dihadiri Kuasa Hukum, Hutama Agus Sultoni, tanpa kehadiran Sueb ataupun lainnya.

Baca juga: Wajah Dingin Dony Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Bawah Tol Semarang, Sempat Beri Keterangan Palsu

Sedangkan dari pihak termohon yaitu Polres Tegal sama seperti sidang sebelumnya dihadiri tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kemudian Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tegal, Ipda SM Sinaga.

Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB sampai sekitar 10.00 WIB ini, Ketua Majelis Hakim, Hasnul Tambunan, membacakan secara rinci putusan praperadilan yang diajukan pemohon Sueb bin Sayid.

Ditemui setelah sidang, Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Slawi Kelas lB, Eldi Nasali, mengungkapkan hasil putusan nomor 1/pidana praperadilan/2023/Pengadilan Negeri Slawi yang dibacakan majelis hakim.

Adapun putusan majelis hakim pada sidang terbuka ini menolak eksepsi pihak pemohon, atau dengan kata lain eksepsi pemohon tidak diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, majelis hakim menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil atau tidak ada biaya.

"Garis besarnya, hakim yang menyidangkan menolak permohonan praperadilan karena berpendapat penyidikan yang dilakukan dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, dan memenuhi minimal sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Jadi dengan dasar itu, maka permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak," ungkap Eldi Nasali, pada Tribunjateng.com, Jumat (24/2/2023).

Eldi menambahkan, karena semua proses atau tahapan sudah dilakukan, maka setelah sidang putusan kali ini tidak ada proses sidang lagi atau dengan kata lain proses sudah selesai.

Baca juga: Sidang Praperadilan Sueb Kembali Ditunda, "Ingin Segera Diproses Seadil-adilnya"

Sementara itu terpisah, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan (Sueb), Hutama Agus Sultoni, menanggapi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan klien nya.

Agus menyebut pihaknya masih akan menunggu proses selanjutnya.

Mengingat sesuai alasan yang disampaikan majelis hakim, permohonan ditolak karena masuk ke pokok perkara perdata dan perkara pidana.

Sehingga harus dibuktikan dengan persidangan pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved