Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Teman Mario Ikut Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Ini Perannya

SLR yang merupakan teman dari Mario ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik sejak Kamis (23/2/2023) siang.

Istimewa
Beredar video penganiayaan Mario Dandy anak pejabat pajak Kemenkeu terhadao David. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi tengah menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak pengurus GP Ansor, D (17).

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan SLR (19) sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

SLR yang merupakan teman dari Mario ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik sejak Kamis (23/2/2023) siang.

Baca juga: Bengisnya Mario Dandy Satrio Aniaya David, Lakukan Selebrasi Siu Ronaldo saat Korban Terkapar

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status SLR sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Kamis.

Berdasarkan keterangan Ary, setidaknya ada lima "dosa" yang membuat SLR ditetapkan sebagai tersangka.

Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). ((KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo))

Pertama, SLR terbukti menerima ajakan Mario untuk pergi menemaninya menganiaya D.

Kedua, SLR juga terbukti memanas-manasi pelaku hingga membuat korban dihajar bertubi-tubi.

"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku.

Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya," kata Ary.

"Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," sambung Ary.

Akibat aksi yang dilakukannya, SLR dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya, Ary mengungkapkan bahwa Mario melakukan kekerasan usai teman wanitanya yang berinisial A mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan atau tidak baik yang dilakukan oleh D.

 
Saat A pertama kali mengadu kepada Mario, sejatinya anak pejabat Ditjen Pajak itu belum naik darah.

Mario mencoba mengonfirmasi aduan A kepada D melalui sambungan telepon.

Namun, D tidak pernah mengindahkan panggilan telepon yang masuk.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved