Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Tok! Permohonan Praperadilan Kakek Disabilitas Sueb Ditolak Majelis Hakim, Ini Penjelasannya

Sidang praperadilan pemohon Sueb atas kasus penetapan tersangka laporan palsu ditolak majelis hakim karena dinilai sudah sesuai prosedur.

TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
Foto sebelum berlangsungnya sidang praperadilan pemohon Sueb dan termohon Polres Tegal atas kasus penetapan tersangka. Adapun agenda sidang kali ini pembacaan putusan. Berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Slawi Kelas lB, Jumat (24/2/2023).  

"Kalau memang kasus ini masuk perkara pidana, tentunya penyidik akan masuk penuntutan di kejaksaan. Sehingga di sini kami masih menunggu proses selanjutnya seperti apa," tutur Agus.

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan (Sueb), Abdullah Aniq, menambahkan bahwa pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim meskipun permohonan praperadilan klien nya ditolak.

Aniq mengatakan, apapun pertimbangan dari majelis hakim mengenai putusan tersebut, ia dan tim kuasa hukum pemohon tetap menghormati.

"Ya kami menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan terkait pokok perkara nya nanti apakah pak Sueb melakukan tindak pidana atau tidak, kami menunggu proses persidangan di pokok perkara tersebut," jelas Aniq. 

Baca juga: Polres Tegal Beberkan Alasan Penetapan Kakek Sueb Sebagai Tersangka Laporan Palsu 

Terpisah, Kapolres Tegal AKBP Mochmmad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru S, menuturkan setelah putusan dari majelis hakim langkah selanjutnya penyidik Polres Tegal menangani perkara pokok tersangka Sueb bin Sayid sesuai pasal 266 KUHP. 

Perkara yang dimaksud yaitu memberikan keterangan palsu ke dalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain. 

"Perkembangannya sudah tahap satu dalam proses penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21," imbuh Kasi Humas. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved