Berita Viral
Inilah Tampang Shane Lukas, Polisi Batal Menjerat Teman Mario dengan Pasal Penganiayaan
Polisi telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiaan David
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiaan David.
Shane berada di lokasi dan terbukti melakukan pembiaran terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Anshor bernama David.
Polisi pun telah menjerat teman dari Mario Dandy Satriyo itu dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Rekam dan Panasi Mario Saat Aniaya David, Shane Lukas Tertunduk, Menangis saat Dipanggil Bang Jago
Baca juga: 13 Tahun Berlalu, Bonus Juara Piala AFF Futsal 2010 Belum Cair, Ini Curhat Para Legenda Futsal
Kendati demikian, terkait jeratan pasal tersebut, terdapat satu pasal tak jadi diterapkan oleh pihak kepolisian guna menjerat Shane sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Adapun pasal tersebut yakni Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam buka suara mengenai hal tersebut.
Dikatakan Ade Ary, dibatalkannya penerapan pasal 351 KUHP terhadap Shane itu setelah pihaknya melakukan pendalaman dan keterangan alat bukti dalam mengungkap peran dari tersangka tersebut dalam kasus penganiayaan.
"Membiarkan, dia membiarkan peristiwa kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh MDS," jelas Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Lanjut Ade Ary, selain hal itu, tak diterapkannya pasal tersebut lantaran usai pihaknya melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan usai penetapan tersangka terhadap Shane.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan itu kan posisi pengalihan status tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan tersangka kemudian kami menangkap dan melakukan penahanan dengan pasal 76," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polisi telah menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.
Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.
SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.
Sosok Umar, Warga Sukabumi Dilindas Mobil Rantis Brimob, Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf |
![]() |
---|
Video Detik-detik Mobil Brimob Lindas Driver Ojol saat Demo Ricuh di DPR |
![]() |
---|
Viral Demo DPR Ricuh! Mobil Brimob Lindas Driver Ojol, Umar Meninggal? |
![]() |
---|
Demo DPR Bergeser ke SPBU Simpang Benhil, Operasional Ditutup Imbas Kerusuhan |
![]() |
---|
Link Live Streaming Demo DPR Hari Ini, Tol Dalam Kota Lumpuh dan KRL Terhenti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.