Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Residivis Narkoba Kembali Diciduk,  Polres Batang Amankan Tiga Paket Sabu

Dari penangkapan tersangka, diamankan tiga paket dalam plastik klip yang akan diedarkan

|
Penulis: dina indriani | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pernah menjalani hukuman pidana tidak membuat Suswanto (48) warga Desa Sempu, Kecamatan Limpung jera.

Pria paruh baya itu kembali diciduk polisi atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Suswanto ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Batang pada 22 Februari 2023 sekotar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Medono - Limpung.

Dari penangkapan tersangka, diamankan tiga paket dalam plastik klip yang akan diedarkan.

Baca juga: Pria di Jepara Setubuhi Keponakan yang Masih 11 Tahun, Berdalih Pinjam Charger: Kami Sangat Dekat

Baca juga: Viral Video Anak SMP Nyetir Mobil Mewah Bersama Pacarnya, Berikan Tas Mahal di Ultah Sang Pacar

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Kompol Raharja mengatakan berdasarkan penyelidikan dan keterangan tersangka, polisi juga menangkap Ahmad Rofi.

Tersangka Ahmad Rofi sendiri ditangkap di Dukuh Kedungrejo, RT 06/ RW 5, Kelurahan Proyonanggan Selatan, Kec/Kabupaten Batang pada pukul 22.30 WIB dan saat digeledah rumahnya ditemukan lagi satu paket sabu dan timbangan digital.

Pengakuan tersangka Ahmad Rofi, ia mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenai dan tidak pernah bertemu (hanya punya nomor HPnya) yang biasa dipanggil "OM" dengan harga Rp. 1 juta sehingga tersangka mendapat keuntungan Rp 200 Ribu.

"Sabu diambil tersangka Kombor via alamat yaitu ditempel di pot bunga di pinggir jalan wilayah Keputran, Kota Pekalongan," tandasnya.

Rincian barang bukti yang disita dari tersangka Suswanto yaitu dua paket shabu dengan berat masing-masing 1,43 gram dan satu paket shabu 0,2 gram.

Dari tersangka Ahmad Rofi, aparat menyita satu paket shabu seberat 0,37 gram. 

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved