Berita Purbalingga
Pelaku Curanmor Spesialis Pinggir Jalan dan Persawahan Diringkus Polres Purbalingga
Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang merupakan warga Kabupaten Banjarnegara berhasil diringkus berikut barang buktinya
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Humas Polres Purbalingga
Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang merupakan warga Kabupaten Banjarnegara saat dihadirkan dalam Konferensi Pers, Senin (27/2/2023) bersama barang buktinya.
Dia sudah dua kali dihukum karena melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara," ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Kepada masyarakat kami imbau waspada terhadap curanmor.
Pastikan kendaraan dipasang kunci atau pengaman ganda agar bisa terhindar dari pencurian," katanya. (jti)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Purbalingga
Kondisi Psikis Anak Bakar Rumah Gegara Tak Diberi Uang Rp200 Ribu di Purbalingga, Diduga Depresi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Minta Uang Rp 200 Ribu Ga Diberi, Pemuda di Purbalingga Bakar Rumah Orangtuanya |
![]() |
---|
Solusi Jitu Atasi Keterbatasan Bahan Baku, Purbalingga Resmikan Material Center |
![]() |
---|
Perumda Owabong Bakal Hadirkan Wahana Baru di Obyek Wisata Owabong dan Golaga Akhir Tahun Ini |
![]() |
---|
Kisah Faedza, Bocah Berambut Gimbal yang Minta Mobil Remot Sebelum Rela Diruwat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.