Berita Purbalingga
Pelaku Curanmor Spesialis Pinggir Jalan dan Persawahan Diringkus Polres Purbalingga
Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang merupakan warga Kabupaten Banjarnegara berhasil diringkus berikut barang buktinya
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Humas Polres Purbalingga
Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang merupakan warga Kabupaten Banjarnegara saat dihadirkan dalam Konferensi Pers, Senin (27/2/2023) bersama barang buktinya.
Dia sudah dua kali dihukum karena melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara," ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Kepada masyarakat kami imbau waspada terhadap curanmor.
Pastikan kendaraan dipasang kunci atau pengaman ganda agar bisa terhindar dari pencurian," katanya. (jti)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Purbalingga
Job Fair Purbalingga 2025 Bakal di Hadir di Bulan November, Targetkan 5.000 Lowongan Pekerjaan |
![]() |
---|
Purbalingga Bukan Lagi 5 Daerah Termiskin di Jateng, Sekarang Bertengger di Posisi Ini |
![]() |
---|
Promosi Lewat Whatsapp, Pemuda 21 Tahun Nekat Jualan Obat Terlarang di Rumah Kos |
![]() |
---|
Terkendala Lahan, Dua Pasar di Purbalingga Belum Tersentuh Revitalisasi |
![]() |
---|
Dinsos Purbalingga Imbau Masyarakat Tidak Kucilkan ODGJ, Ajak Lapor Jika Ada Indikasi Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.