Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Pelaku Curanmor Spesialis Pinggir Jalan dan Persawahan Diringkus Polres Purbalingga

Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang merupakan warga Kabupaten Banjarnegara berhasil diringkus berikut barang buktinya

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Humas Polres Purbalingga
Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang merupakan warga Kabupaten Banjarnegara saat dihadirkan dalam Konferensi Pers, Senin (27/2/2023) bersama barang buktinya. 

Dia sudah dua kali dihukum karena melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara," ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Kepada masyarakat kami imbau waspada terhadap curanmor.

Pastikan kendaraan dipasang kunci atau pengaman ganda agar bisa terhindar dari pencurian," katanya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved