Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Dinsos Purbalingga Imbau Masyarakat Tidak Kucilkan ODGJ, Ajak Lapor Jika Ada Indikasi Gangguan Jiwa

Menurutnya, Dinsos siap memfasilitasi jika ada permohonan dari masyarakat terkait penanganan ODGJ

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Farah Anis Rahmawati
KASUS ODGJ — Kepala Bidang Asistensi dan Rehabilitasi Dinsosdaldukkbp3a, saat dijumpai di kantornya, Jumat (3/10/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Menyikapi dua kasus pembunuhan yang terjadi di Purbalingga dengan pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, Dinas Sosial atau Dinsosdaldukkbp3a Kabupaten Purbalingga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan. 

Kepala Bidang Asistensi dan Rehabilitasi Dinsosdaldukkbp3a, Eko Prasetyo mengimbau agar warga tidak mengucilkan atau bahkan membuly Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Melainkan dapat membantu melaporkan, jika ada indikasi ataupun ODGJ di lingkungan sekitar. 

"Jangan sampai dibuly atau dikucilkan. Bagaimanapun juga, orang-orang tersebut masih memiliki perasaan. Jika ada indikasi, sebaiknya segera dilaporkan supaya dapat ditangani lebih cepat dan tidak semakin parah," katanya, Jumat (3/10/2025). 

Baca juga: Tetangga Tukang Bully Jadi Awal Petaka Pasutri Lansia Purbalingga Tewas Dibacok Keponakan

Menurutnya, Dinsos siap memfasilitasi jika ada permohonan dari masyarakat terkait penanganan ODGJ

Mekanisme pengajuan dapat dimulai dari desa, kecamatan kemudian ke Dinas Sosial.

Dari situ, dinas akan merekomendasikan perawatan ke panti sosial milik pemerintah ataupun panti swasta, sesuai ketersediaan tempat. 

"Kami siap mencarikan informasi untuk perawatan di panti-panti yang kosong. Jaringan kami dari PKSK dan PKH juga siap membantu mencari panti perawatan. Seperti misalnya di Kroya, Menganti, atau Jeruklegi. Kalaupun penuh kami bisa mengarahkan ke panti swasta," jelasnya. 

Eko mengatakan, pola rehabilitasi terhadap ODGJ saat ini sudah lebih manusiawi. 

"Sudah tidak ada lagi jeruji besi seperti dahulu. Jika kondisi pasien sudah stabil, mereka bisa berinteraksi di luar ruangan agar tidak menambah beban psikis," katanya. 

Bahkan apabila pengobatan selama satu tahun dapat berjalan baik dan memenuhi syarat, pasien dapat dikembalikan ke pihak keluarga. 

Pihaknya juga menegaskan tidak pernah menolak laporan masyarakat. Justru laporan tersebut sangat berarti, karena tidak mungkin dinas melakukan pendataan satu per satu. 

"Apabila memang keluarga dan lingkungan sudah tidak bisa merawat dan mengendalikan, itu bisa segera dilaporkan. Jangan sampai ditelantarkan, karena nantinya justru menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar," imbuhnya. 

Dengan keterlibatan masyarakat yang proaktif, ia berharap penanganan terhadap ODGJ di Purbalingga dapat lebih cepat.

Sehingga kejadian tragis yang melibatkan penderitaan gangguan kejiwaan dapat dicegah di masa mendatang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved